03/03/2026
Source: https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/hindari-denda-rp1-juta-perhatikan-dokumen-dan-tahapan-lapor-spt-tahunan-pph-badan-di-coretax/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima 109.575 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 27 Februari 2026. Wajib Pajak pun diimbau untuk segera melaporkan kewajibannya sebelum batas waktu. Tenggat waktu penyampaian SPT PPh badan jatuh pada 30 April dengan denda keterlambatan sebesar Rp1juta. Untuk menghindari denda itu, Pajak.com akan mengajak Anda memerhatikan dokumen dan tahapan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax sesuai dengan panduan resmi DJP.
DJP menekankan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax memiliki alur yang sama untuk semua sektor usaha, kecuali detail pengisian lampiran yang bervariasi—tergantung pada sektor yang dipilih.
“Perhatikan bahwa pelaporan SPT di Coretax selalu dimulai dari formulir induk terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan dengan pengisian lampirannya,” jelas DJP dalam paparan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (2/3/2026).
Dokumen Lapor SPT Tahunan PPh Badan di Coretax
DJP memerinci dokumen yang harus disiapkan perusahaan adalah:
- Laporan laba rugi;
- Laporan posisi keuangan (neraca);
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi; dan
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Tahapan Lapor SPT Tahunan PPh Badan di Coretax
Berikut ini tahapan lengkap lapor SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax:
Tahap login dan buat konsep SPT:
- Orang pribadi yang ditunjuk untuk mempersiapkan SPT (penanggung jawab, wakil, atau kuasa Wajib Pajak) melakukan login pada https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
- Setelah berhasil login, lakukan impersonate ke akun Wajib Pajak badan dengan memilih Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan pada dropdown list;
- Akses menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu pilih “Buat Konsep SPT”;
- Pilih jenis SPT “PPh Badan”, kemudian klik “Lanjut”;
- Pilih periode SPT tahunan dan tentukan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan;
- Pilih model “SPT normal”;
- Klik “Buat Konsep SPT”. Konsep SPT akan terbentuk dan muncul dalam daftar; dan
- Klik ikon pensil 🖉 untuk membuka dan memulai pengisian SPT tahunan badan.
Tahap pengisian formulir induk SPT
- Pengisian formulir induk melibatkan menjawab serangkaian pertanyaan “Ya” atau “Tidak” yang akan menentukan lampiran mana saja yang wajib diisi;
- Pada Header formulir induk, Pilih metode pembukuan yang dilakukan: Stelsel Akrual (metode default) atau Stelsel Kas (jika telah menyampaikan pemberitahuan);
- Formulir induk memiliki 10 bagian sebagai berikut:
- Identitas Wajib Pajak;
- Informasi laporan keuangan;
- Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan tidak termasuk objek pajak;
- Penghitungan PPh;
- Pengurang PPh terutang;
- PPh kurang/lebih bayar;
- Penghitungan angsuran PPh pasal 25 tahun berjalan;
- Pernyataan transaksi;
- Lampiran lainnya; dan
- Pernyataan
Tahap Pengisian Lampiran SPT
Gulir ke bagian paling atas dan isi lampiran-lampiran yang diwajibkan oleh sistem berdasarkan jawaban Anda pada formulir induk.
Tahap Pembayaran dan Pelaporan SPT
- Setelah semua data pada lampiran diisi, kembali ke formulir induk dan pastikan nilai PPh yang masih harus dibayar telah sesuai;
- Baca dan beri tanda centang pada pernyataan (Bagian J);
- Klik tombol “Bayar dan Lapor”;
- Jika status SPT adalah “Kurang Bayar”, maka sistem akan menawarkan opsi pelunasan menggunakan deposit pajak (jika saldo mencukupi) atau melalui pembuatan kode billing. Pilih salah satu metode pembayaran;
- Tandatangani SPT dengan memilih penyedia tanda tangan dan memasukkan passphrase dan Klik tombol “Simpan”; dan
- Apabila passphrase yang dimasukkan telah sesuai, klik tombol “Konfirmasi Tanda Tangan”.
Tahapan Akhir Pelaporan:
- Jika status “SPT Nihil” atau “Lebih Bayar”, atau jika pembayaran dilakukan menggunakan deposit, SPT akan otomatis berstatus “Dilaporkan”; dan
- Jika pembayaran dilakukan dengan kode billing, status SPT akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran” dan akan otomatis berubah menjadi “Dilaporkan” setelah pelunasan.