11/06/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/hindari-denda-dari-bea-cukai-ini-aturan-membawa-barang-titipan-dari-luar-negeri/
Pajak.com, Jakarta – Apabila membawa barang titipan dari luar negeri, Anda perlu memahami aturan yang tertuang dalam undang-undang. Hal ini penting untuk menghindari denda yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bandar udara (bandara). Apa saja aturan membawa barang titipan dari luar negeri? Perhatikan ulasan Pajak.com berikut ini.
Pengertian barang titipan
Hal fundamental yang perlu dipahami bahwa barang titipan tidak termasuk dalam barang pribadi. Sementara, barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use).
Dengan demikian, penyelesaian barang titipan mengikuti ketentuan barang non-personal use, yaitu tidak mendapatkan pembebasan bea masuk atau pajak dalam negeri (PDRI) barang bawaan penumpang sebesar 500 dollar Amerika Serikat (AS).
Bea masuk dan PDRI yang harus dibayar atas barang titipan
Apabila barang yang dibawa oleh penumpang merupakan barang titipan, maka akan dikenakan bea masuk dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang—berdasarkan masing-masing jenis barang. Besaran tarif bea masuk yang berlaku normal atau umum itu bisa Anda cek pada laman insw.go.id, di menu ‘INTR’.
Bea Cukai juga telah menyediakan fasilitas menghitung bea masuk dan PDRI atas bawaan barang titipan secara otomatis melalui aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai—yang dapat diunduh lewat Play Store.
Cara memberitahukan barang titipan kepada bea cukai
- Barang titipan wajib disampaikan kepada Bea Cukai melalui sistem bernama Customs Declaration (BC 2.2), dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/;
- Centang pertanyaan nomor 11 huruf e dan memberitahukan jumlah dan jenis barang dalam kolom uraian barang di bagian belakang. Penyelesaian barang titipan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 adalah menggunakan metode Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK); dan
- Penumpang harus melaporkan pengisian dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia.
Berdasarkan UU Kepabeanan, penumpang yang membawa jasa titipan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila tidak memberitahukannya ke Bea Cukai.
Layanan Satuan Tugas (Satgas) One Stop Service Bea Cukai Bandara
Apabila Anda mengalami kendala terkait pemberitahuan barang titipan, silakan hubungi nomor layanan resmi Bea Cukai berikut ini:
- Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (0812 8933 0168);
- Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (0811 3009 147);
- Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (0859 3448 4644); dan
- Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (0813 6170 9382).