Kamis, 14 Jul 2022 21:52 WIB
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6179866/harta-para-crazy-rich-asia-rp-18000-t-di-luar-negeri-diduga-hindari-pajak

Nusa Dua – Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) mencurigai harta orang kaya Asia sebesar US$ 1,2 triliun atau setara Rp 18.000 triliun (kurs Rp 15.000/US$) ada di luar negeri. Hal ini dikatakan oleh Sekjen OECD Mathias Cormann.
“Penghindaran pajak masih jadi tantangan besar di seluruh dunia termasuk negara-negara di Asia. Diperkirakan US$ 1,2 triliun kekayaan finansial di Asia berada di luar negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Kamis (14/7/2022).

Dia menambahkan orang kaya Asia itu disebut setidaknya mengalihkan dana sebesar US$ 25 miliar per tahunnya ke luar negeri. Padahal dana itu seharusnya dapat dimanfaatkan oleh negara-negara di Asia untuk menyejahterakan masyarakat.

“Dana itu yang seharusnya bisa digunakan pemerintah di negara Asia untuk kepentingan rakyat mereka,” jelasnya.

Dengan bukti itu, menurutnya tindakan praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion) masih banyak terjadi di semua negara. Oleh sebab itu dia mendukung penandatangan perjanjian Deklarasi Bali.

Adapun manfaat dari perjanjian itu agar setiap negara dan lembaga internasional bisa transparan terkait pajak dan mudah untuk berkomunikasi.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di Bali tepatnya di Bali International Convention Centre (BICC). Perjanjian Deklarasi Bali itu diteken oleh 11 Negara dan 3 Lembaga.

Adapun daftar ke-11 negara itu sudah termasuk Indonesia, India, Jepang, Singapura, Brunei, Korea Selatan, Malaysia, Maldives, Thailand, Macau, Hong Kong. Tiga lembaga internasional, Asian Development Bank (ADB), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Bank Dunia (World Bank).