12/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/hari-pajak-14-juli-2024-masyarakat-bisa-aktivasi-efin-di-prj/

Pajak.com, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tanggal 14 Juli, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus) memberikan layanan pajak di Pekan Raya Jakarta (PRJ)/Jakarta Fair, pada Minggu (14/7). Layanan yang dibuka mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB di Area Masuk Gate K ini akan memudahkan masyarakat memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi Perpajakan lainnya.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakpus Agustinus Dicky Haryadi menuturkan, layanan di lokasi yang strategis dan mudah diakses ini merupakan upaya Kanwil DJP Jakpus untuk mendekatkan diri kepada Wajib Pajak.

“DJP berkomitmen untuk hadir dan dekat dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya. Maka, kami mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk datang dan memanfaatkan layanan yang kami sediakan di hari terakhir penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta 2024 yang juga bertepatan dengan Hari Pajak 14 Juli,” jelas Agustinus dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (11/7).

Aktivasi EFIN 

Sebagai informasi, aktivasi atau pendaftaran EFIN hanya bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini ditetapkan untuk menjaga keamanan data Wajib Pajak.

Adapun EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Secara spesifik, EFIN adalah nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit.

EFIN dibutuhkan Wajib Pajak dalam melakukan transaksi elektronik, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan/Masa secara on-line atau off-line, pembayaran pajak secara on-line, dan layanan administrasi perpajakan lainnya.

Mengutip laman resmi DJP, prosedur mengaktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

  1. Unduh formulir EFIN pada www.pajak.go.id (https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin) atau dapatkan langsung di KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar dan/atau terdekat;
  2. Isi formulir EFIN dengan melengkapi data yang benar;
  3. Persiapkan dokumen, seperti alamat e-mail aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, paspor asli dan fotokopi untuk warga negara Indonesia (WNI), serta Kartu Izin Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli dan fotokopi bagi Warga Negara Asing (WNA);
  4. Serahkan formulir dan dokumen pengajuan permohonan EFIN; dan
  5. EFIN Anda bisa diaktivasi.