Kamis, 22 Juli 2021 / 09:46 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210722094218-97-670662/cegah-phk-pemerintah-subsidi-gaji-bagi-pekerja

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi upah bagi pekerja/buruh (BSU). Bantuan yang ditetapkan sebesar Rp1 juta tersebut diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU diadakan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” kata Ida melalui pada rilis tertulis, Rabu (21/7).

Ida berharap, BSU yang diberikan melalui transfer bank dapat mengurangi beban perusahaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama.

Dia memperkirakan, sekitar 8 juta orang akan menerima BSU dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. Ida menegaskan, jumlah tersebut hanya estimasi karena BPJS Kesehatan masih akan melakukan proses skrining data sesuai kriteria penerima.

Kriteria yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, pekerja/buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level IV sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, serta termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” ujar Ida.

Dan kriteria terakhir penerima BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

“Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” kata Ida.