Selasa, 16 November 2021 / 08:16 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211116075130-92-721674/gugatan-pailit-pan-brothers-ditolak-oleh-pengadlian

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk terhadap PT Pan Brothers Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada 11 November 2021.

Informasi tersebut disampaikan lewat surat resmi yang dipublikasikan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan Maybank untuk seluruhnya dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan pernyataan pailit ini,” jelas Direksi Pan Brothers seperti dikutip, Senin (15/11).

Direksi Pan Brothers menjelaskan pertimbangan hukum yang diambil pengadilan adalah karena masih ada sengketa antara perseroan dengan para kreditornya yang sedang dalam upaya penyelesaian di Singapura.

Kemudian, Majelis Hakim berpendapat bila permohonan pailit tetap di pertahankan, maka sengketa bakal lebih rumit lagi.

“Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum Kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak.” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa sejak Oktober 2020 sampai dengan saat ini, PT Pan Brothers Tbk dan Grup selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin.

Direksi menambahkan utang tersebut merupakan utang modal kerja dan diperlukan perusahaan agar penjualan perseroan tidak mengalami penurunan yang drastis.

“Sehingga memang fasilitasnya tetap diperlukan, namun bunga tetap bisa kami bayarkan,” imbuhnya.

Dengan putusan tersebut, Direksi menyampaikan bakal fokus pada upaya restrukturisasi kredit.

“Perseroan dan Group meminta perpanjangan jatuh tempo atas fasilitas yang diberikan dua tahun untuk bilateral aktif dan sindikasi, dan 3 tahun untuk bilateral pasif. Secara umum, bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT Pan Brothers Tbk digugat pailit oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono menyatakan perseroan telah menerima pemberitahuan dari PN Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2021. Selanjutnya, pada 5 Agustus 2021, perseroan menyampaikan informasi tersebut kepada BEI selaku regulator perusahaan terbuka.

“Pada 4 Agustus 2021, PT Pan Brothers Tbk menerima pemberitahuan dari PN Jakpus bahwa PT Bank Maybank Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap PT Pan Brothers Tbk ke pengadilan,” ujarnya dikutip dari keterbukaan BEI, Jumat (6/8).