Selasa, 16 November 2021 / 19:53 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211116192540-92-722063/gubernur-wajib-umumkan-ump-2022-paling-lambat-20-november-2021

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharuskan gubernur di masing-masing provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 paling lambat pada 20 November 2021.

Ketentuan ini maju satu hari dari aturan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu setiap 21 November pada tahun berjalan.

“Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Selanjutnya, gubernur juga diminta untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setelah pengumuman UMP atau paling lambat pada 30 November 2021. Ketentuan ini tidak berubah dari aturan di PP 36/2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengirimkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 561/6393/SJ mengenai Hal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 untuk mengingatkan para kepala daerah.

Selain itu, Ida mengklaim bahwa berbagai data untuk perhitungan formula upah minimum telah diberikan pusat ke daerah. Data-data itu bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Namun, angka riilnya bisa berbeda-beda untuk masing-masing provinsi sesuai ketetapan dari gubernur.

Adapun UMP tertinggi ada di DKI Jakarta sebesar Rp4,4 juta. Sementara daerah dengan UMP terendah, yakni Jawa Tengah sebesar Rp1,81 juta.