14/02/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/gaji-utuh-tanpa-potongan-pajak-djp-beberkan-kriterianya/

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Agar gaji utuh tanpa potongan PPh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun membeberkan kriterianya.

”Gaji utuh tanpa potongan pajak untuk pegawai dengan penghasilan bruto/kotor tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu/hari, terhitung mulai Januari 2025. Kebijakan ini adalah bentuk keadilan dan pemerataan, sebagai salah satu manfaat pajak yang kita bayarkan,” jelas DJP dalam akun media sosial Instagram resminya, dikutip Pajak.com(13/2).

Adapun penghasilan bruto adalah bersifat tetap dan teratur berupa gaji, serta tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur. Kemudian, bisa juga berupa imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur.

”Penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” ujar DJP.

Kriteria Karyawan yang Tidak Dipotong Pajak

Secara rinci, DJP juga menyebutkan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai/karyawan yang bekerja pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

”Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025,” jelas DJP.

Kemudian, pegawai tersebut memiliki kriteria pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Bagi pegawai tetap kriterianya, yaitu pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJPKedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025.

”Untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada 2025, insentif diberikan mulai masa pajak bulan pertama bekerja,” tambah DJP.

Bagi pegawai tidak tetap kriterianya, yakni pertama, memiliki NIK dan/atau NIK yang terdaftar di DJP. Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

”Para pegawai tersebut juga tidak sedang menerima PPh 21 DTP lainnya,” tambah DJP.