07/06/2024
Source: https://www.pajak.com/keuangan/gaduh-emas-antam-palsu-fakta-kasus-dan-cara-cek-keaslian-emas/
Pajak.com, Jakarta – Kasus emas yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) telah membuat gaduh di kalangan publik belakangan ini. Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ditemukan bahwa sejak tahun 2010 hingga 2021, sebanyak 109 ton emas dengan cap ANTAM telah beredar di pasaran dinyatakan bermasalah secara hukum.
Enam mantan General Manager dari Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (LM) ANTAM selama periode tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sontak, banyak pihak yang menafsirkan kalau ratusan ton emas ANTAM tersebut adalah palsu.
Bagaimana fakta kasus emas ANTAM palsu?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa emas yang beredar adalah asli, hanya saja proses pemberian stempel merek ANTAM dan perolehannya diduga ilegal. Ia juga menambahkan bahwa emas ilegal tersebut diperoleh dari penambangan liar dan dari luar negeri, tetapi kadar emasnya sudah sesuai standar.
“Emasnya emas asli bukan emas tidak asli. Tapi perolehan emas yang masuk yang distempel itu adalah yang ilegal,” ucap Ketut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (06/06).
Saat ini penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka. Keenam tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Enam manager kita tetapkan tersangka berarti ada pembiaran dari pergantian manager satu dengan yang lain, sampai enam manager berarti ada pembiaran, apakah ada kongkalikong tentu akan kita usut semua,” tegas Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, para tersangka melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka diketahui telah melanggar hukum dengan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM ANTAM tanpa kewenangan.
“Para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek LM ANTAM tidak bisa dilakukan secara sembarangan, harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT ANTAM,” jelas Kuntadi saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, dikutip Pajak.com, Kamis (06/06).
Selama periode 2010–2021, telah tercetak LM ANTAM dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT ANTAM. Kuntadi menekankan bahwa hal ini telah merusak pasar produk resmi dan menyebabkan kerugian yang berlipat-lipat bagi perusahaan.
Di kesempatan berbeda, Sekretaris Perusahaan ANTAM Syarif Faisal Alkadrie menyatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek LM ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” kata Syarif melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Kamis (06/06).
Syarif pun mengakui bahwa kasus ini telah membuat masyarakat khawatir dan resah di saat pemerintah tengah gencar-gencarnya mempromosikan investasi pada produk emas logam mulia ini. Untuk itu, pihaknya telah membuka saluran komunikasi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat seputar produk LM ANTAM. Masyarakat dapat menghubungi via WhatsApp di nomor 08111002002 maupun call center ANTAM di nomor 08041888888.
Bagaimana cara cek keaslian emas ANTAM?
Kasus ini telah memicu kekhawatiran di kalangan investor dan masyarakat luas terkait keamanan berinvestasi dalam emas. Dikutip dari laman resmi ANTAM, masyarakat dapat mengecek keaslian emas dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
Emas ANTAM LM Fine Gold
- Periksa penampilan fisik. Emas murni ANTAM LM Fine Gold harus memiliki cap yang menunjukkan kadar kemurnian atau fineness (999,9%) dan bobot gram emas.
- Cek kemasan. Pastikan kemasan emas ANTAM dalam kondisi baik dan tidak ada cacat. Produk ANTAM LM Fine Gold yang asli dijual dalam kemasan CertiCard yang menjaga emas dari debu dan kerusakan.
- Gunakan Aplikasi CertiEye. Unduh aplikasi CertiEye dan gunakan untuk memindai QR Code yang ada pada bagian bawah kemasan CertiCard ANTAM LM. Jika produk asli, akan muncul logo ANTAM LM dengan tulisan “Authenticated”.
Emas ANTAM LM Klasik
Sementara itu, untuk Emas ANTAM LM Klasik, metode pemeriksaannya berbeda karena produk ini tidak diproduksi lagi dan digantikan oleh produk CertiCard sejak tahun 2018. Namun, jika Anda memiliki produk ini, berikut cara memeriksanya:
1. Timbang emas
Gunakan timbangan digital untuk memeriksa berat emas sesuai dengan keterangan yang tertera pada sertifikat. Toleransi berat adalah +/- 0,01 gram.
2. Periksa fisik batangan
Raba dengan jari tulisan: ukuran gram, Fine Gold, dan 999,9 yang seharusnya timbul keluar, serta nomor seri yang masuk ke dalam.
3. Gunakan magnet
Emas asli bersifat nonmagnetis. Artinya, emas tidak akan menempel saat didekatkan ke permukaan magnet. Apabila emas langsung melekat pada magnet, sudah dipastikan emas tersebut palsu dan tidak akan laku pada saat melakukan buyback.
4. Gunakan Sinar UV
Untuk sertifikat emas ANTAM LM Klasik, sinari dengan sinar UV untuk memunculkan fitur keamanan yang tidak terlihat. Apabila sertifikat emas itu asli, maka akan muncul hologram simbol LM pada permukaannya.
5. Menerawang di bawah cahaya (fitur watermark)
Sertifikat emas batangan klasik menggunakan kertas berjenis security paper. Bila sertifikat dilihat di bawah cahaya maka akan terlihat watermark yang sulit untuk ditiru.