Rabu, 03 November 2021 / 18:57 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211103184735-532-716244/fasilitas-mobil-kantor-bakal-kena-pajak
Denpasar, CNN Indonesia — Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyatakan pihaknya bakal mengenakan pajak atas natura atau manfaat/kenikmatan (fringe benefit) yang diterima oleh pekerja dari pemberi kerja. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut dia, dalam UU HPP, natura tak lagi tergolong fasilitas non-taxable dan non-deductable atau tak dipajaki untuk pekerja dan tak bisa dikurangi dari beban pajak pemberi kerja.
Yon kemudian mencontohkan seorang karyawan yang menerima natura dalam bentuk mobil kantor dari perusahaan bakal harus membayar pajak dari mobil tersebut. Di saat sama, perusahaan bisa mengklaim beban pajak yang dibayarkan.
Namun, ia menyebut hingga kini pihaknya belum bisa memastikan perhitungan pajak natura dan fasilitas apa saja yang bakal dipajaki.
“Kalau diberi fasilitas rumah nanti kita hitung berapa sih kalau sewa rumah seperti itu, saya dapatnya berapa, nah buat saya jadi penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya,” jelas dia pada Media Gathering DJP di Denpasar, Bali, Rabu (3/10).
Ia menyebut, dalam aturan sebelumnya, seorang pekerja yang memiliki beberapa pekerjaan bisa saja tidak tercatat memiliki penghasilan dalam bentuk uang namun diberi berbagai fasilitas dari salah satu perusahaannya bekerja. Artinya, ia tak dipajak pemerintah karena natura tak tergolong sebagai penghasilan.
Namun, dengan perubahan aturan ini, fasilitas fringe benefit yang diterima pegawai bakal dikenakan pajak.
Di sisi lain, ia mengatakan tak semua fasilitas karyawan bakal kena pajak. Setidaknya ada lima jenis natura yang tidak bisa dianggap penghasilan, yakni makanan dan minuman bagi pegawai.
Kemudian, fasilitas di daerah tertentu. Misalnya fasilitas tertentu yang harus diberikan oleh perusahaan karena keterbatasan akses fasilitas di daerah tertentu.
Lalu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam. Selain itu, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.