19/12/2023
Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20231215194422-4-497809/eksportir-bakal-cuan-simpan-dolar-di-ri-ini-aturannya/

Jakarta, Indonesia – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah merampungkan aturan terbaru perluasan pemberian insentif pajak bagi para eksportir yang memarkirkan dolarnya di dalam negeri.

Aturan itu akan menjadi penguat kebijakan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, aturan insentif fiskal yang juga berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu kini tengah masuk tahap harmonisasi di kementerian atau lembaga terkait.

“Sudah sampai di tahap harmonisasi sehingga ini akan segera bisa diundangkan dan ini akan mendukung pelaksanaan DHE yang sudah berjalan dengan cukup baik,” kata Febrio saat konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Ia mengatakan, dalam aturan itu akan ada perluasan pemberian diskon tarif pajak penghasilan atau PPh final atas bunga hasil penempatan DHE. Selama ini, aturan itu hanya berlaku untuk bunga deposito penempatan DHE saja sebagaimana dituangkan dalam PP 123/2015.

“Selama ini diberikan atas deposito saja, tetapi dengan perluasan dari beberapa instrumen yang termasuk juga instrumen yang diterbitkan oleh perbankan maupun LPE, dan juga Bank Indonesia, ini juga akan bisa mendapatkan insentif yang sama,” tuturnya.

“Saat ini sebenarnya sudah, kalau untuk deposito saja kalau ditempatkan lebih dari 3 bulan itu sudah mendapatkan insentif PPh final atas bunga deposito, bahkan kalau sudah lebih dari 6 bulan itu pajak dari bunganya itu sudah mencapai 0%,” tegas Febrio.

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberikan catatan terhadap rancangan peraturan pemerintah tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Bappenas, Tari Lestari mengatakan aturan DHE harus memberikan insentif lebih kepada eksportir yang memarkir dolarnya di dalam negeri.

“Karena perilaku logis dari para pelaku ekonomi ini people response to incentive, sehingga kita harus memastikan dengan kebijakan ini eksportir tidak mengeluarkan cost yang lebih tinggi, sehingga benefitnya harus dipastikan,” kata Tari kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Tari menilai pengaturan mengenai insentif tambahan untuk DHE dalam RPP yang sedang dirancang sudah tepat. Menurut dia, pemberian insentif akan mendorong eksportir untuk secara sukarela menempatkan dananya di sistem perbankan nasional.

“Karena dengan memberikan insentif dulu itu akan mendorong secara sukarela eksportir menempatkan dananya di dalam negeri,” kata dia.

Tari mengatakan minimnya insentif menjadi salah satu faktor belum efektifnya pelaksanaan aturan DHE. Eksportir emoh memarkir dolarnya di dalam negeri karena bunga yang relatif kecil. “Kita bisa lihat bahwa di satu bulan tenornya misalkan kita di Indonesia itu untuk valas ada di kisaran 2,78%, sementara untuk di Singapura bisa 2,95% sampai 3,86%,” kata dia.

Tari menilai pemberian insentif ini patut diperhatikan paling awal, sebelum aturan DHE benar-benar secara ketat diberlakukan. Menurut dia, dengan adanya insentif itu pemerintah akan lebih leluasa dalam menjatuhkan sanksi kepada eksportir nakal yang tidak mau menaruh duitnya di Indonesia.

“Sebelum kita melakukan punishment terhadap eksportir yang tidak comply, kita harus review dulu insentif yang kita berikan cukup logis, sehingga eksportir bisa dengan alamiah menyimpan dananya,” kata dia.