Selasa, 04 Januari 2022 / 11:20 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220104101721-4-304390/ekspor-batu-bara-disetop-saat-harga-tinggi-apbn-aman

Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022 membuat banyak pihak terkejut. Pasalnya, harga batu bara lagi tinggi dan menopang ekspor dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) selama 2021.

Kemarin, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) ditutup di US$ 151,45/ton. Turun 0,2% dibandingkan posisi penutupan perdagangan akhir pekan lalu. Namun dibandingkan tahun lalu ada peningkatan tiga kali lipat.

“Pasti ada pengorbanannya karena gak ada pilihan free. Pemerintah cari yang dampaknya seminimal mungkin bagi rakyat, namun distorsi juga kecil. Makanya, DMO diputuskan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers kemarin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan 31 Desember 2021.

Batu bara memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Realisasinya hingga akhir tahun adalah Rp 452 triliun atau tumbuh 31,5% menjadi 151,6% dari target APBN.

Ini didorong oleh pendapatan SDA Migas yang mencapai Rp 98 triliun atau tumbuh 41,9% akibat kenaikan harga minyak dunia dalam setahun terakhir. Kemudian SDA Non Migas mencapai Rp 52,8 triliun atau 181,4%, tumbuh 87,6% yang didukung oleh batu bara, tembaga dan nikel.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu memastikan dampak terhadap penerimaan tidak amat signifikan. Sebab hanya berlangsung satu bulan.

“Dampak ke penerimaan akan sementara, karena ini memastikan tidak terjadi shock supply listrik dan kita lakukan hati-hati. Dampak ke penerimaan juga akan sangat-sangat sementara. Jadi kita cukup nyaman dengan risiko ke depan,” jelasnya.