Rabu, 17 November 2021 / 10:22 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211117093308-92-722218/eks-karyawan-gugat-kia-karena-tunggak-gaji-thr-dan-pesangon

Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah eks karyawan PT Kia Mobil Indonesia Tbk melayangkan gugatan terhadap manajemen perusahaan. Alasannya, manajemen menunggak pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta uang kompensasi setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Dalam gugatannya, eks karyawan menggugat perusahaan otomotif asal Korea Selatan tersebut untuk membayar Rp209,3 juta dan denda keterlambatan senilai Rp31,39 juta.

Tuntutan tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (5/11) atas dugaan perselisihan PHK sepihak dengan nomor gugatan 474/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst.

Menurut salah satu eks karyawan Kia Mobil Indonesia, Siti, gugatan dibuat mewakili 72 mantan karyawan yang belum menerima haknya. Padahal, dia menuturkan pihak buruh dan perusahaan pada April 2020 lalu menyetujui PHK lewat surat perjanjian bersama.

Ia mengatakan bahwa dalam surat tersebut dinyatakan perusahaan bakal membayarkan hak buruh yang meliputi gaji yang belum dibayarkan bergantung kasus per individu, THR 2020, kompensasi 45 hari kerja, dan pesangon satu kali PMTK.

“Kami berasumsi baik ke perusahaan, kan dibikin perjanjian bersama, dibikin coret-coretan tunggakan kita dan ditandatangani mereka juga. Jadi kita berpikir positif akan dibayar. Tapi berjalan waktu sampai sekarang hampir 1,5 tahun belum dibayar,” kata Siti kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/11).

Siti menjelaskan sebelum gugatan dilayangkan, telah dilakukan pertemuan tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Darisana kemudian dikeluarkan rekomendasi untuk membawa perkara ke meja hijau.

“Dari KIA bilangnya tunggu penjualan spareparts, tapi masa iya 1,5 tahun belum bisa (bayar),” beber dia.

Siti menerangkan sidang pertama perkara sejatinya pada Senin (15/11) lalu. Namun, pihak KIA Mobil Indonesia tak hadir dalam persidangan hingga diundur menjadi Senin (19/11) mendatang.

Redaksi telah menghubungi Direktur Utama PT Kia Mobil Indonesia Iki Wibowo untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.