12/06/2024
Source: https://pajak.com/pajak/eks-dirjen-pajak-robert-pakpahan-soroti-kesiapan-pegawai-djp-dalam-penerapan-core-tax/
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimistis penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax dapat semakin mewujudkan pelayanan dan pengawasan perpajakan prima yang bermuara pada optimalnya penerimaan negara. Untuk mengakselerasi tujuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan menyoroti kesiapan sumber daya manusia (SDM)/pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengimplementasian core tax yang direncanakan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2024 ini.
Kendati demikian, ia optimistis SDM DJP dapat beradaptasi menghadapi perubahan sistem terpadu dan supercanggih tersebut. Pasalnya, DJP merupakan salah satu institusi yang terus bertransformasi dan melakukan modernisasi sejak tahun 2018.
“Tapi dibanding dengan sistem-sistem yang lain, core tax adalah sistem yang sangat besar, sehingga kesiapan SDM itu penting. SDM harus menghadapi tantangan risiko ke depan yang berikutnya adalah hacker. Zaman sekarang ini hack-hack menjadi tantangan, mudah-mudahan ini harus terlindungi. Karena sistem ini menampung e-Filing—penyampaian laporan SPT (Surat Pemberitahuan), ada pembayaran, penyuluhan, dan pengawasan. Sehingga, mungkin 100 persen (pelayanan pajak) terisolasi (dilakukan secara on-line),” ungkap Robert.
“Bagaimana hubungan antara konsultan pajak dengan taxpayer? Peran konsultan pajak dengan adanya core tax adalah yang terpenting memberi edukasi kepada Wajib Pajak untuk benar-benar patuh—konsultan pajak bisa membantu untuk menyampaikan perlakuan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam menerapkan tax planning, sangat-sangat perlu memahami action-nya seperti apa, konsep pajaknya apa, ada opsi lainnya tidak?, opsi lainnya di dalam action bisnis ini yang bisa dimodifikasi seperti apa, sehingga pajaknya lebih optimal dibayarkan oleh taxpayer. Hal-hal seperti itu yang perlu dikonsultasikan Wajib Pajak kepada konsultan pajak, bukan lagi soal administrasi yang sudah beres dengan adanya core tax,” pungkas Robert.