17/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/e-faktur-desktop-versi-4-0-diluncukan-20-juli-2024-pengusaha-kena-pajak-perlu-persiapkan-ini/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor Peng-18/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit. Salah satu isi pokok informasi yang disampaikan adalah peluncuran layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta e-Nofa pada 20 Juli 2024. Untuk itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu persiapkan beberapa hal penting sebelum peluncuran sistem terbaru tersebut.

“Sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta e-Nofa, akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tulis DJP dalam pengumuman itu, dikutip Pajak.com(16/7).

PKP Perlu Persiapkan Ini sebelum e-Faktur Desktop Versi 4.0 Diluncurkan:

  1. PKP perlu melakukan penyesuaian aplikasi dengan memperhatikan aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan downtime berakhir;
  2. Installer aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id, setelah downtime berakhir;
  3. Aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai downtime berakhir;
  4. PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir;
  5. Sampai dengan 20 Juli 2024 saat downtime, PKP masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2;
  6. Aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur sesktop versi v.4.0 diluncurkan.

DJP mengingatkan agar Wajib Pajak mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur). Dengan demikian, Wajib Pajak diharapkan melakukan back-up database terhadap folder db (folder database) yang sedang digunakan. Wajib Pajak perlu memerhatikan hal sebagai berikut:

  1. PKP perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (bersi v.4.0);
  2. Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem. Proses ini demi menghindari kegagalan proses backup; dan
  3. Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” tambah DJP.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan terbaru ini dapat diakses melalui:

  1. Telepon Kring Pajak 1500200;
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat; atau
  3. Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja).