18/07/2022, 07:17 WIB
https://regional.kompas.com/read/2022/07/18/071752578/dprd-khawatir-potensi-menguapnya-pajak-daerah-saat-konser-musik-band-noah

SOLO, KOMPAS.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Jawa Tengah, menemukan indikasi menguapnya potensi pajak saat gelaran konser.

Hal itu, lantaran sebagian besar tiket yang terjual belum diperforasi (dilubangi sesuai standar daerah), sehingga adanya indikasi luput dari pajak.

Ditambah lagi, sistem penjualan tiket online tidak berbarengan dengan upgrade sistem perforasi online dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solo.

Temuan dari DPRD Solo saat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) saat konser grup musik Noah di GOR Sritex, Sabtu (16/7/2022) malam, mendapati sebagian besar tiket tidak diberlakukan perforasi saat masuk ke arena konser.

Panitia Konser Noah, Pradika Perdana Putra, mengatakan jumlah tiket yang terjual 1.568 lembar, dari 2.000 tiket yang disediakan. tiket Festival dibanderol Rp 402.500, sedangkan tribune Rp 287.500 dengan harga tiketnya sudah termasuk PPN 15 persen.

Penarikan pajak itu, berdasarkan Perda Solo Nomor 11/2018 tentang Pajak Daerah, pajak hiburan dikenakan 15 persen dari harga jual per tiketnya.

“Antusiasnya lumayan bagus, kami jual 1.568. Namun, itu di luar undangan dari sponsor yang mencapai 390 undangan. Kalau target kami itu di angka 2.000,” kata Pardika, di GOR Sritex, Sabtu (16/7/2022).

Mengenai pajak daerah ini, Pardika sempat mengeluhkan besaran pajak membuat adanya indikasi tiket menjadi sedikit lebih mahal dan peluang terjual habisnya tiket juga terpengaruhi, lantaran pajak ditanggung oleh penonton.

“Kalau boleh jujur, sebenarnya lumayan tinggi. Karena ada beberapa kota ada yang masih 10 persen. Tapi kalau fasilitas dan pelayanan dari kota seperti perizinan tidak sulit, tidak masalah,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo, Roro Indradi Sarwo Indah mengungkapkan dalam konser tersebut, tidak adanya perforasi tiket dalam konser Noah lantaran penjualan tiket dijual secara online.

“Ini yang harus diperhatikan. Harus dipikirkan dengan perforasi online ke depannya, karena selama ini tiket hiburan semua dijual secara online. Kalau online tidak ada perforasi, meskipun ada pajak dari laporan,” kata Roro Indradi Sarwo Indah saat di GOR Sritex, Sabtu (16/7/2022).

Walaupun sesuai laporan dari panitia, hal ini bisa saja adanya dugaan mengguapnya potensi pajak yang ada.

Aturan tentang perforasi tersebut diatur dalam Perwali Nomor 28A Tahun 2018. Bila ketentuan itu tidak dijalankan oleh penyelenggara, maka akan ada denda yang harus ditanggung.

“Bapenda harusnya tanggap akan hal ini dan mengikuti perkembangan. Karena sekarang banyak event yang menjual tiket secara online, harus dipikirkan juga bagaimana perforasi bisa dilakukan secara online,” jelasnya.