Rabu, 09 Mei 2018 / 14.20 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3519190/dpr-ruu-konsultan-pajak-sudah-di-tingkat-panja

Liputan6.com, Tangerang – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya usulan RUU (Rancangan Undang-Undang) Konsultan Pajak.RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi profesi konsultan pajak.

Ia menuturkan, konsultan pajak berkiprah dalam mendukung penerimaan negara dalam bentuk pajak. Oleh karena itu, dia memandang aturan mengenai konsultan pajak perlu disiapkan.

“Kontribusi pajak dalam penerimaan negara kalau kita perhatikan 83-85 persen, tergantung realisasi. Jumlah yang begitu besar berasal dari pajak,” ujar dia dalam Seminar Nasional Perpajakan dengan tema ‘RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini, dan Penegakan Hukum’, di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5/2018).

“Di mana peran posisi para konsultan? inilah yang menurut saya sangat penting sekali adanya aturan di tingkat legislasi primer,” tambah dia.

Tak hanya itu, konsultan pajak juga bakal terlihat peranannya sebagai pihak yang memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai perpajakan. Dengan kata lain, konsultan pajak adalah jembatan yang menghubungkan pemerintah dan Wajib Pajak (WP).

“Pemahaman masyarakat tentang pajak ini siapa yang bisa melakukan? ya konsultan pajak ini. Oleh karena itu, DPR melihat ini kepentingan untuk WP dan penting untuk menjadi perhatian,” ujar dia.

Saat ini, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sudah dibentuk. RUU tersebut telah masuk dalam proses harmonisasi di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk dibahas.

“RUU Konsultan Pajak sudah dalam tingkat Panja untuk dilakukan harmoniasasi,” kata dia.