Rabu, 03 November 2021 / 18:00 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211103153441-532-716124/dokumen-di-atas-rp5-juta-wajib-pakai-meterai-elektronik

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan dokumen yang menyatakan nilai uang lebih dari Rp5 juta mendapat pembubuhan meterai elektronik dan selanjutnya dikenakan bea. Selain itu, meterai elektronik juga perlu dibubuhkan di dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka dan surat keterangan atau pernyataan sejenisnya.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. Beleid berlaku sejak tanggal diundangkan pada 27 Oktober 2021.

Sementara, untuk surat berharga berupa cek dan bilyet giro menggunakan pembubuhan meterai percetakan. Sementara, dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai bisa dikecualikan dari pemungutan bea meterai.

Lebih lanjut, PMK ini mengatur soal wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Mereka adalah pihak yang memenuhi kriteria memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dan menerbitan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen per bulan.

Untuk tata cara pemungutan bea meterai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai pemungut bea meterai.

“Penetapan sebagai pemungut bea meterai mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan,” ungkap Pasal 4 ayat 2 di PMK 151/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).

Selanjutnya, pemungut bea meterai wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Selain itu, juga harus menyetorkan bea meterai ke kas negara serta melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor DJP.

Pemungutan bea meterai dilakukan pada saat dokumen diterima dari pembuat meterai, dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen, dan saat dokumen diserahkan ke pihak yang terutang.

“Untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik, pemungut bea meterai dapat meminta meterai elektronik dari distributor. Permintaan meterai elektronik paling banyak sebesar kebutuhan permeteraian untuk satu masa pajak pada dua bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai pemungut bea meterai,” terang Pasal 9.

Bila pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan karena kegagalan sistem meterai elektronik, maka pemungut bea meterai tetap wajib memungut bea meterai dengan membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik. Selanjutnya, daftar ini perlu dilampirkan dalam SPT Masa Bea Meterai.

Untuk penyetoran, prosesnya dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran menggunakan formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode setoran 900 untuk meterai percetakan serta kode 901 untuk meterai elektronik.

Tak ketinggalan, pemungut bea meterai perlu melaporkan hasil pungutan dalam SPT Masa Bea Meterai ke DJP paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun pelaporan dilakukan melalui sistem DJP.