19/11/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-ungkap-8-kemudahan-core-tax-dalam-pmk-81-2024-untuk-wajib-pajak/

Pajak.comJakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) sebagai landasan hukum pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan, PMK yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini merupakan dasar hukum penting bagi implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) dalam sistem perpajakan yang baru. Aturan ini juga bertujuan menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel.

“PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Dengan aturan pelaksanaan tersebut, kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai,” jelas Dwi melalui keterangan resmi yang diterima Pajak.com, dikutip Senin (18/11).

Kemudahan Baru Bagi Wajib Pajak

Dengan diberlakukannya PMK 81/2024, pemerintah memperkenalkan sejumlah terobosan yang dirancang untuk membuat proses administrasi pajak lebih sederhana dan ramah bagi Wajib Pajak. Berikut adalah delapan kemudahan yang ditawarkan:

1. Registrasi Pajak yang Lebih Mudah

Dwi menyebutkan bahwa registrasi pajak kini dapat dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tanpa batas wilayah (borderless). Proses ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh DJP, atau melalui pihak lain (omni channel), dengan validasi data yang terintegrasi dari satu sumber tepercaya.

2. Akun Wajib Pajak Daring

Dwi juga menyebutkan bahwa Wajib Pajak kini dapat mengakses Akun Wajib Pajak (taxpayer account) secara daring melalui Portal Wajib Pajak. Hal ini memudahkan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

3. Penyeragaman Jatuh Tempo Pajak

Dwi menyebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran beberapa jenis pajak kini diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya.

“Penyeragaman ini bertujuan untuk memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak,” imbuh Dwi.

4. Penggunaan Deposit Pajak

Selanjutnya, Dwi juga mengemukakan bahwa Wajib Pajak kini dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Ia memastikan bahwa keberadaan deposit pajak ini akan membantu menghindarkan Wajib Pajak dari risiko keterlambatan dalam pembayaran pajak.

5. Fasilitas Pajak Tanpa Surat Keterangan Fiskal

Dwi menjelaskan bahwa pemerintah kini menyederhanakan proses permohonan fasilitas PPh dengan menghilangkan kewajiban melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), selama Wajib Pajak memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

“Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, Wajib Pajak harus melampirkan SKF Wajib Pajak dan/atau seluruh pemegang saham,” kata Dwi.

6. Kode “Billing” Multifungsi

Dwi menambahkan bahwa pemerintah kini memperkenalkan fleksibilitas baru dengan memungkinkan satu kode billing digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, lanjut Dwi, setiap jenis setoran pajak memerlukan kode billing yang berbeda.

7. Fitur “Prepopulated” untuk Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)

Dwi mengungkapkan bahwa pemerintah juga mempermudah pelaporan SPT dengan menghadirkan fitur prepopulated. Fitur ini sebelumnya hanya berlaku untuk pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada PPh Pasal 21. Ke depan, fitur prepopulated akan tersedia secara otomatis dalam sistem core tax, karena bukti potong akan dibuat langsung di sana.

“Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien,” terangnya.

8. Kemudahan Pendaftaran Objek Pajak

Selanjutnya, Dwi menjelaskan bahwa pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) kini dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) juga dilakukan di KPP yang sama, mempermudah proses administrasi bagi Wajib Pajak.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dapat diakses dan diunduh di sini.