14/08/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-terbitkan-aturan-penegasan-pajak-natura-begini-batasan-fasilitas-kesehatan-yang-dikecualikan-pph/

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menerbitkan Nota Dinas Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Salah satu yang diperjelas dalam nota dinas tersebut adalah perihal batasan fasilitas pelayanan kesehatan kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.

Batasan Fasilitas Kesehatan yang Dikecualikan PPh

Berikut ini Batasan fasilitas kesehatan yang dikecualikan dari objek PPh:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya. Fasilitas ini diberikan dalam hal:

  • Diterima atau diperoleh pegawai yang bekerja di daerah tertentu dan/atau keluarga yang menyertainya; dan
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan tersebut diberikan di daerah tertentu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diselenggarakan oleh:

– Pemberi kerja secara mandiri;

– Rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan pemberi kerja; dan/atau

– Wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota dari daerah tertentu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit, klinik, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.

2. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diberikan tidak berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu atau perpanjangannya. Fasilitas ini diberikan dalam hal:

  • Diterima atau diperoleh pegawai;
  • Diberikan dalam rangka penanganan:
  • Kecelakaan kerja;
  • Penyakit akibat kerja;
  • Kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
  • Perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Sebagai penegasan, penentuan cakupan penyakit akibat kerja berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja beserta perubahan atau penggantinya.