16/10/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-segera-edukasi-regulasi-pendukung-core-tax-kepada-wajib-pajak/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah intensif melakukan edukasi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa selanjutnya akan ada pelaksanaan edukasi regulasi pendukung core tax dalam waktu dekat.

“Setelah tahapan sosialisasi core tax ke Wajib Pajak melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak). DJP saat ini sedang melakukan edukasi core tax kepada pihak ketiga, yakni konsultan, asosiasi, tax center, dan relawan pajak. Pelaksanaan edukasi regulasi pendukung core tax juga akan dilakukan selanjutnya dalam waktu dekat,” ujar Dwi, kepada Pajak.com (14/10).

Seirama dengan itu, Wajib Pajak dapat secara mandiri mengakses simulator core tax agar memahami berbagai fitur dengan lebih baik. Untuk mengakses simulator ini Wajib Pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat e-mail yang terdaftar pada akun DJPOnline. Notifikasi yang muncul berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator—dikirim paling lama 3 hari kerja.

Di sisi lain, Dwi mengingatkan Wajib Pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum core tax diimplementasikan penuh.

“Dalam hal persiapan pengimplementasian core tax, bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk segera melakukan pemadanan secara mandiri,” tegas Dwi.

Ia menyampaikan, hingga 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, 75,24 juta atau 99,17 persen Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Dari total 75,87 juta Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, tersisa sebanyak 630 ribu atau 0,83 persen NIK – NPWP yang masih harus dipadankan

“Dari keseluruhan data yang telah valid, hanya 4,5 juta atau 5,98 persen data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sementara, 70,74 juta atau 94,02 persen data dipadankan oleh sistem,” ujar Dwi.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa implementasi core tax akan dilakukan mulai 1 Januari 2025.

“Insyaallah, kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025. Edukasi sudah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar. Karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi September 2024, pada (23/9).