09/07/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-luncurkan-aplikasi-genta-ini-fungsinya/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi Generate Data Perpajakan (Genta) yang tersemat dalam menu layanan DJPOnline. Salah satu fungsi dari aplikasi ini adalah untuk mempermudah Wajib Pajak mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dari Coretax.
“Aplikasi Genta bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melakukan request secara on-line untuk mendapatkan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26,” tulis DJP melalui slide yang dirilis oleh Seksi Pengujian Dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan, dikutip Pajak.com, (9/7/25).
Secara rinci, jenis dokumen yang bisa diminta oleh Wajib Pajak melalui aplikasi Genta adalah faktur pajak keluaran dan retur, faktur pajak masukan dan retur, bukti potong PPh Pasal 21 dan Pasal 26, bukti potong bulanan, dan ormulir 1721-A1 dan 1721-A2
Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJPOnline.
Cara Penggunaan Aplikasi Genta
DJP menguraikan cara penggunaan aplikasi Genta sebagai berikut:
- Login DJPOnline dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dan kata sandi DJPOnline;
- Klik “Selanjutnya” dan pilih jenis verifikasi;
- Masukan kode verifikasi yang telah di terima;
- Login DJPOnline berhasil;
- Pilih aplikasi Genta;
- Muncul pop up “Selamat Datang di Aplikasi Generate Data” dengan keterangan “data yang disediakan merupakan hasil pemrosesan data dari aplikasi Coretax DJP“;
- Data dapat diakses H+1 setelah dilakukan permohonan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB; dan
- Apabila terjadi ketidaksesuaian data silahkan menghubungi administrator atau call center DJP di nomor (021) 1500200.
Seperti diketahui, Wajib Pajak dapat membuat faktur pajak dan bukti potong melalui Coretax sejak 1 Januari 2025. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) juga telah diterbitkan untuk memperjelas tata cara pembuatan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Coreta.