23/01/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-luncurkan-aplikasi-e-bupot-21-26-simak-ketentuan-baru-ini/
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan ketentuan baru melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PER-2/PJ/2024). Melalui aturan ini DJP resmi luncurkan aplikasi e-Bupot 21/26 untuk pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26.
“Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” demikian isi Pasal 6 PER-2/PJ/2024, dikutip Pajak.com, (22/1).
Adapun kewajiban pemotong yang membuat bukti potong Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik adalah sebagai berikut:
Membuat bukti potong PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
Membuat bukti potong PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
Membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan ataupun bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; dan/atau
Melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti Pemindahbukuan (Pbk) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Baca Juga Siapa dan Bagaimana Cara Buat Bukti Pemotongan PPh?
Aturan ini juga menegaskan bahwa apabila pemotong pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik lewat aplikasi e-Bupot 21/26, maka pemotong tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa dalam bentuk kertas pada masa-masa pajak berikutnya.
Sedangkan, jika pemotong pajak sudah memenuhi ketentuan tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik, maka pemotong pajak itu dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
“Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegas PER-2/PJ/2024.
Pada saat PER-2/PJ/2024 mulai berlaku, PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.