17 April 2023
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230417193233-4-430750/djp-kaji-rencana-marketplace-lokal-jadi-pemungut-pajak/

Jakarta, Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian terkait rencana penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak. Hal ini bertujuan untuk menggaet pembayar pajak lebih banyak lagi.

Demikianlah disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (17/4/2023). Pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu bahwa platform digital di Indonesia dapat secara konsisten dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemungutan pajak ini.

“Kami memang beberapa kali mencoba untuk diskusi bertemu dengan para pelaku usaha, itu terus kami lakukan supaya implementasi dapat berjalan baik dan tidak ada masalah karena akan dilakukan secara digital,” terang Suryo

“Secara konten, secara konteks, secara pertanggungjawaban terus kami diskusikan dengan para pelaku platform di Indonesia,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Pasal 32 A membolehkan Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.

Hal ini merupakan salah bentuk penerapan tax withholding policy yang memungkinkan pemerintah untuk mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang melakukan pemungutan PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong pajak penghasilan atas penghasilan penjual yang telah masuk ke dalam kategori Pengusaha Kena Pajak.