24/01/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-ini-perbaikan-kendala-penerbitan-faktur-pajak-di-core-tax-per-22-januari-2025/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan langkah-langkah perbaikan penerbitan faktur pajak di core tax hingga 22 Januari 2025. DJP memastikan untuk terus melakukan perbaikan implementasi core tax. 

”Sehubungan dengan implementasi core tax, dengan ini kami sampaikan pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah kami lakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak,” ungkap Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(23/1).

Perbaikan Penerbitan Faktur Pajak di ”Core Tax”

Langkah-langkah perbaikan penerbitan faktur pajak di core tax mencakup:

  1. Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase;
  2. Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data;
  3. Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml;
  4. Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan; dan
  5. Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

”Dari upaya tersebut, dapat kami sampaikan hasilnya, yaitu penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam 5 hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”),” ungkap Dwi.

Kemudian, DJP menyebut, kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar, yaitu dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga menjadi lebih besar, yakni dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.

”Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam 1 menit core tax bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini core tax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit,” ujar Dwi.

Secara simultan, DJP mengklaim bahwa saat ini data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap.

”Sebelumnya, didapati kendala pada beberapa PKP, data faktur pajaknya tidak lengkap,” imbuh Dwi.