27/02/2026
Source: https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/djp-hapus-sanksi-keterlambatan-pelaporan-spt-masa-pph-ini-ketentuannya/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa pajak Desember 2025 yang jatuh pada 20 Januari 2026 menjadi 28 Februari 2026. Atas relaksasi itu, DJP menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh.
Kebijakan ini disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-21/Pj.09/2026 yang ditetapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Inge Diana Rismawanti pada 21 Februari 2026.
Inge dalam pengumuman tersebut menjelaskan bahwa relaksasi diberikan sehubungan dengan masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax.
“Sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan, serta untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak,” jelas Inge dikutip Pajak.com pada Kamis (26/2/2026).
DJP menegaskan bahwa batas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 sampai dengan 28 Februari 2026, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda melalui mekanisme sebagai berikut:
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau
- Dalam hal STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP terkait melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
Di sisi lain, DJP tetap mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.
“Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya. DJP mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan Wajib Pajak dalam mendukung implementasi Coretax,” pungkas Inge dalam pengumuman ini.
Sebagaimana diketahui, denda keterlambatan lapor SPT Masa PPh diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Besaran denda untuk SPT Masa PPh, 21, 23, 25, 4 ayat 2 adalah sebesar Rp100.000.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh laporan SPT masa maupun tahunan wajib melalui Coretax. Sebelum melaporkan SPT Masa PPh, Wajib Pajak harus mempersiapkan data bukti potong (1721-A1/A2), rekap gaji, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi (SE/KO).