21/10/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-gencarkan-sosialisasi-coretax-untuk-pelaporan-spt-tahunan-2025/

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gencar memperluas sosialisasi sistem Coretax sebagai sarana utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi transformasi digital DJP untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

Sebagai upaya memperkuat pemahaman publik mengenai sistem baru ini, DJP menggelar Forum Tematik Bakohumas bertema “Penyebaran Informasi Terkait Kemudahan Pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax” di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/25). Kegiatan ini dihadiri lebih dari 190 pegawai kehumasan dari 68 kementerian/lembaga (K/L) yang berperan penting dalam menyebarkan informasi Coretax kepada masyarakat luas.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menuturkan bahwa forum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai proses aktivasi akun dan penggunaan kode otorisasi Coretax, yang akan menjadi kunci dalam pelaporan SPT Tahunan berbasis sistem digital.

Dalam rangka tentunya sosialisasi sekaligus pendampingan nanti bagaimana kita bisa mengaktivasi akun Coretax dan kode otorisasi, karena ini rencananya akan diimplementasikan nanti mulai tahun 2026,” ungkap Deni dalam sambutanya, dikutip Pajak.com pada Senin (20/10/25).

Coretax tidak hanya berfungsi untuk pelaporan SPT Tahunan, melainkan juga sebagai sistem terpadu untuk mengakses seluruh layanan perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Melalui integrasi data otomatis, proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat, dan sesuai dengan profil Wajib Pajak.

Selain itu, DJP memastikan keamanan sistem Coretax dengan menghadirkan autentikasi berlapis serta fitur autentikasi dua langkah guna melindungi data pribadi Wajib Pajak.

DJP berharap dukungan aktif dari para pegawai kehumasan K/L dapat memperluas penyebaran informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum masa pelaporan dimulai pada 1 Januari 2026.

Untuk diketahui, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto membeberkan timeline kesiapan sistem Coretax sebagai pengganti Sistem Informasi DJP (SIDJP) yang saat ini digunakan. Ia menjelaskan bahwa proses finalisasi sistem tengah dipercepat dengan fokus pada penguatan aspek keamanan data dan uji kesiapan sistem sebelum resmi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.

“Perbaikan Coretax yang sedang diakselerasi dengan Pak Menteri [Keuangan] Purbaya adalah untuk memperkuat security system. Sementara perbaikan di dalam sistem inti Coretax sendiri, pemerintah belum bisa mengintervensi langsung. Karena masih dalam masa garansi dari service provider, rencananya pada tanggal 15 Desember 2025,” ungkap Bimo usai acara Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Auditorium Harmoni Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Sebelum serah terima resmi dilakukan, DJP akan menggelar stress test dan audit sistem informasi terhadap deliverables yang telah dijanjikan dalam kontrak dengan service provider. Bimo menuturkan, sebanyak 20 ribu pegawai DJP akan dilibatkan dalam uji coba pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dijadwalkan berlangsung mulai Oktober hingga November 2025.

Setelah masa garansi berakhir dan sistem diserahterimakan, DJP Kemenkeu akan melakukan pengembangan mandiri untuk menyesuaikan fitur dan kebutuhan pelayanan perpajakan sesuai perkembangan kebijakan ke depan. Dengan tahapan yang sistematis dan terukur tersebut, Bimo optimistis Coretax siap digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh masa pajak 2025 pada tahun berikutnya.