24/09/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-beberkan-latar-belakang-hingga-manfaat-mli-sttr/

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Secretary General of The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann resmi teken Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada 19 September 2024 lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun beberkan latar belakang hingga manfaat penandatanganan MLI STTR bagi Indonesia.

“This is truly an important agreement reflects the fact that the STTR has been a key priority for many developing countries, as we heard from our previous speaker, of the Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS),” jelas Sri Mulyani. Ia menyakini melalui penandatanganan tersebut, Indonesia turut menunjukkan komitmen dalam upaya peningkatan kerja sama perpajakan internasional.

Sekilas mengulas, pada September tahun 2023, kerangka kerja inklusif OECD/G20 tentang BEPS menyelesaikan negosiasi tentang konvensi multilateral untuk memfasilitasi implementasi aturan Pilar II.

Latar Belakang Penerapan MLI STTR

DJP menjelaskan, latar belakang penerapan MLI STTR dikarenakan penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang saat ini merupakan masalah global. Untuk itu, Indonesia bersama dengan lebih dari 140 negara dan yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on BEPS menyepakati ketentuan penerapan STTR.

Baca Juga  3 Skema Pajak Minimum Global, Mana yang Lebih Menguntungkan Indonesia?

Secara umum, STTR merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya termasuk jasa.

“Dalam ketentuan STTR, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif minimum sebesar 9 persen di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen. Dalam hal tarif yang dikenakan kurang dari 9 persen, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan. Pengenaan pajak tambahan STTR dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak pembayaran dilakukan. Hal ini mengingat terdapat materiality treshold yang harus dipenuhi agar pembayaran tersebut berada dalam cakupan STTR,” jelas DJP dalam keterangan resminya yang diterima Pajak.com, (23/9).

Manfaat Penerapan MLI STTR bagi Indonesia 

Penandatanganan MLI STTR memiliki manfaat bagi Indonesia dalam hal peningkatan penerimaan pajak. Pasalnya, apabila ada pembayaran tertentu yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak dengan tarif kurang dari 9 persen di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen, Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan.

Selain itu, implementasi STTR di Indonesia berpotensi menjadi salah satu instrumen pelindung basis pajak dari skema penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif.  STTR akan memperkuat ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ada saat ini.

“STTR akan mengamandemen ketentuan P3B yang mengatur mengenai pemajakan atas pembayaran yang tercakup dalam STTR, tanpa harus melalui negosiasi secara bilateral, yang umumnya memerlukan waktu yang lama,” tambah DJP.

Kendati demikian, untuk dapat berlaku efektif secara domestik, MLI STTR harus diratifikasi terlebih dahulu melalui penerbitan peraturan presiden (perpres).