05/12/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-16-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-per-awal-desember-2024/

Pajak.com, Bandung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 16.327.366 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan telah dilaporkan oleh Wajib Pajak hingga 3 Desember 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menyampaikan bahwa jumlah tersebut menunjukkan capaian sebesar 84,71 persen dari target yang ditetapkan. “Jumlah pelaporan SPT terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Dwi kepada awak media di sela-sela acara Edukasi Core Tax Bagi Wartawan di Bandung, dikutip Pajak.com pada Kamis (5/12).

Dari total SPT yang telah dilaporkan, mayoritas menggunakan layanan elektronik. Pelaporan melalui e-filing mencapai 12,9 juta SPT, sementara e-form mencatatkan 2,6 juta SPT. Selain itu, 27 Wajib Pajak melaporkan menggunakan e-SPT, dan 811 ribu lainnya menggunakan metode manual. “Sehingga totalnya sudah masuk 16,327,366 SPT,” jelasnya.

Untuk diketahui, DJP beberapa waktu lalu kembali mengingatkan Wajib Pajak badan bahwa saluran pelaporan e-SPT telah ditutup sejak tahun 2022. DJP pun menyarankan agar Wajib Pajak menggunakan aplikasi e-Form sebagai salah satu kanal pembetulan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Untuk diketahui, DJP meluncurkan Buku Manual Coretax yang akan memandu proses bisnis pelaporan SPT Tahunan PPh dalam core tax. Salah satunya, mengenai panduan persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi (tax return preparation). 

Panduan Persiapan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di “Core Tax” 

Berikut ini panduan persiapan pelaporan SPT tahunan orang pribadi dalam core tax:  

  • Login ke dalam aplikasi core tax menggunakan akun Wajib Pajak orang pribadi;
  • Membuat SPT tahunan dengan pilihan 2 skenario login:
  • Wajib Pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara mandiri; dan
  • Kuasa Wajib Pajak (representative) dengan menggunakan mode impersonating (harap merujuk pada Buku Manual Kuasa/Wakil Wajib Pajak);
  • Klik menu dropdown ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’ dan pilih ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’;
  • Halaman yang muncul bertuliskan ‘Konsep SPT’;
  • Klik tombol ‘Create Tax Return’ untuk membuat SPT Tahunan PPh orang pribadi;
  • Pada kolom ‘Tax Type’ (jenis pajak)’, pilih ‘PPh Orang Pribadi’;
  • Pada kolom ‘Tax Return Type’ (jenis SPT), pilih ‘Personal Income Tax Return’ (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi);
  • Pada kolom ‘Tax Return Type’ juga akan memunculkan pilihan ‘Tax Return Period Type’ akan menampilkan 2 pilihan:
  1. ‘SPT Sebagian’: SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk bagian tahun pajak; dan
  2. ‘SPT Tahunan’: SPT Tahunan PPh untuk sepanjang tahun pajak.
  • Maka, dalam konteks ini pilih ‘SPT Tahunan’;
  • Pada kolom ‘Tax Return Model’ (status SPT), akan menampilkan diantara pilihan:
  1. Normal; dan
  2. Pembetulan.
  • Pilih ‘Normal’; dan
  • Pilih ‘Save’.

DJP menegaskan, perubahan proses bisnis ini bertujuan meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan SPT tahunan, sekaligus memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Dengan implementasi core tax, kami berharap bapak dan ibu dapat menikmati kecepatan dan kemudahan berbagai layanan yang akan membuat Wajib Pajak lebih efisien serta transparan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu, dengan implementasi core tax juga akan meningkatkan akurasi data dengan sistem pembayaran yang terintegrasi,” tulis Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sambutan di buku tersebut.