Kamis, 05 April 2018 / 18.09 WIB

https://katadata.co.id/berita/2018/04/05/ditjen-pajak-segera-terima-data-keuangan-wni-dari-79-negara

Beberapa yurisdiksi yang siap setor informasi keuangan WNI termasuk British Virgin Island, Cayman Island, Hong Kong dan Singapura.

Direktorat Jenderal Pajak bakal segera menerima informasi keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari 79 yurisdiksi. Hal itu seiring dengan pemberlakuan kerja sama global pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Yurisdiksi yang dimaksud termasuk yang selama ini dikenal sebagai surga pajak alias tax haven yaitu Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Luxemburg, Panama, dan Singapura.

“Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis,” demikian tertulis dalam siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (5/4).

Secara total, terdapat 146 yurisdiksi yang telah berkomitmen untuk melaksanakan AEoI. Sebanyak 102 yurisdiksi di antaranya, termasuk Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama tersebut pada 2017 dan 2018, sebanyak tiga yurisdiksi akan menerapkan pada 2019 atau 2020, sedangkan 41 lainnya belum ditentukan.

Sementara itu, dari 101 yurisdiksi, selain Indonesia, yang berkomitmen untuk menerapkan AEoI pada 2017 dan 2018, terdapat 22 yurisdiksi yang belum memenuhi persyaratan. Alhasil, baru 79 yurisdiksi yang tercatat siap sebagai partisipan.

Ditjen Pajak menjelaskan, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi pada September 2018. Sedangkan sisanya, sebanyak lima yurisdiksi memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal, yaitu tanpa meminta informasi dari Indonesia, pada September 2018, dan lima yurisdiksi akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.

Adapun Ditjen Pajak sudah mengumumkan secara resmi daftar lengkap yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening yang dikecualikan terkait pertukaran otomatis informasi keuangan. Informasi terkait, termasuk perkembangan pelaksanaan AEoI dapat dilihat pada laman http://www.pajak.go.id/laman-exchange-information.

“Melalui pengumuman ini Ditjen Pajak menegaskan bahwa Indonesia telah siap sepenuhnya untuk melaksanakan AEOI, dan secara konsisten akan memanfaatkan UU Nomor 9 Tahun 2017  termasuk skema AEOI di dalamnya, sebagai instrumen penting dalam sistem perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat dan Wajib Pajak,” demikian tertulis.