13/12/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/dirjen-pajak-oat-core-tax-seluruh-kanwil-djp-dilakukan-16-desember-2024-wajib-pajak-bisa-gunakan-1-januari-2025/
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menegaskan kembali bahwa Wajib Pajak bisa menggunakan core tax mulai 1 Januari 2025. Untuk memastikan kesiapan core tax, akan dilakukan operational acceptance testing (OAT) di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP pada 16 Desember 2024.
Adapun secara umum OAT digunakan untuk melakukan kesiapan operasional (pra-rilis) suatu produk, layanan, atau sistem sebagai bagian dari sistem manajemen mutu. Jenis pengujian ini berfokus pada kesiapan operasional sistem untuk didukung, dan/atau menjadi bagian dari lingkungan produksi.
”Insyallah, 1 Januari tahun 2025 core tax bisa digunakan untuk administrasi perpajakan di seluruh Indonesia. Sampai tanggal 29 November (2024) OAT telah selesai dilakukan di 2 Kanwil DJP kami dan alhamdulillah, tuntas. Untuk kesiapan sistem, tanggal 16 ini (Desember 2024) direncanakan kita dapat uji coba di seluruh Kanwil (DJP) di Indonesia,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Desember 2024, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, dikutip Pajak.com, (12/12).
Dalam durasi waktu setelah tanggal 29 November – 16 Desember 2024, DJP melakukan deployment. DJP juga intensif melakukan training dan menyosialisasikan persiapan implementasi kepada para pemangku kepentingan, baik ke Wajib Pajak badan/orang pribadi, konsultan pajak, instansi pemerintah, perbankan, maupun media. Suryo pun memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) DJP dalam mengoperasikan core tax sejak Agustus 2024.
”Sudah banyak kanal dan (edukasi core tax) sudah kami siapkan, termasuk video tutorial (simulasi core tax) ada di portal kami (DJPOnline). Silakan diakses. Dan, di waktu Desember ini terus kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat Wajib Pajak untuk melakukan persiapan implementasi penggunaan core tax ke depan,” ujar Suryo.
Meski demikian, ia menekankan bahwa edukasi akan terus dilakukan setelah core tax beroperasi pada 1 Januari 2025. Pasalnya, DJP harus memastikan seluruh Wajib Pajak di Indonesia dapat menggunakan core tax dengan sebaik-baiknya sehingga kepatuhan dapat semakin meningkat.
”Dari sisi regulasi, terus kita jalankan. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi basis tata cara penggunaan core tax sudah diterbitkan. Sebentar lagi, aturan turunan akan diterbitkan agar implementasi core tax dapat dijalankan Januari 2025,” ungkap Suryo.
Pada kesempatan yang berbeda, Senior Advisor TaxPrime sekaligus Dirjen Pajak periode 2017 – 2019 Robert Pakpahan mengingatkan agar Wajib Pajak lebih meningkatkan kepatuhan saat core tax telah diimplementasikan. Upaya peningkatan kepatuhan dapat dilakukan dengan memahami regulasi yang berlaku.
”Kalau dari segi Wajib Pajak, dia melihat aturan saja, apa-apa yang perlu dibayar sesuai aturan. Dampak (perubahan implementasi core tax) tidak terlalu banyak, tapi kalau Anda tidak patuh, lebih mudah ketahuan. Dari segi tax consulting, yang membantu perusahaan besar yang lebih kompleks, berkembang, itu enggak selalu mudah, sehingga perlu belajar lebih banyak,” ungkap Robert beberapa waktu lalu kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Utama, Kantor TaxPrime, Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan.
Ia menyoroti adanya ruang yang semakin luas bagi konsultan pajak dalam mengedukasi Wajib Pajak terkait regulasi yang berlaku untuk meminimalisasi risiko perpajakan.
“Bahkan setelah saya tidak di DJP, semakin menyadari bahwa sebenarnya tax consulting untuk taxpayer adalah satu ruang yang masih perlu diisi terus, bahkan kurang. Contoh kecil, masih banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui, pajak terutang atau enggak. Masih banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui konsekuensi kewajiban perpajakannya,” ungkap Robert.