20/10/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/dirjen-pajak-beberkan-timeline-kesiapan-coretax-untuk-lapor-spt-di-2026/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan Coretax dapat digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2026. Kepada Pajak.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto membeberkan timeline kesiapan pengganti Sistem Informasi DJP (SIDJP) itu.
“Perbaikan Coretax yang sedang diakselerasi dengan Pak Menteri [Keuangan] Purbaya adalah untuk memperkuat security system. Sementara perbaikan di dalam sistem inti Coretax sendiri, pemerintah belum bisa mengintervensi langsung. Karena masih dalam masa garansi dari service provider, rencananya pada tanggal 15 Desember 2025,” ungkap Bimo usai acara Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Auditorium Harmoni Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, dikutip Pajak.com (20/10/25).
Namun sebelum itu, DJP akan melakukan stress test dan audit sistem informasi dari deliverables yang dijanjikan dalam kontrak dengan service provider. Bimo menyebut, sekitar 20 ribu pegawai DJP akan melakukan stress test pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Oktober hingga November 2025.
“Sekitar 20 ribu karyawan internal kami itu untuk menghitung sistem [daya tampung kesiapan sistem Coretax]. Mudah-mudahan semakin solid. Setelah semuanya clear and clean, tanggal 15 Desember 2025, kalau tidak ada sesuatu hal, semuanya baru bisa serah terima ke kami secara full,” ujarnya.
Setelah serah terima itu, DJP Kemenkeu akan melakukan pengembangan mandiri untuk menyesuaikan keperluan pelayanan perpajakan. Dengan rencana yang sistematis dan terukur, Bimo optimistis Coretax dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh masa pajak 2025 pada tahun depan.
“Insyaallah, Coretax siap [menerima pelaporan SPT tahunan di 2025]. Makanya, kami juga menyarankan Wajib Pajak untuk segera aktivasi [akun] Coretax, mendaftarkan kode otorisasi, dan sertifikat elektronik. Karena itu sebagai dasar tanda tangan digital di SPT nanti,” jelas Bimo.
Hingga 16 Oktober 2025, DJP mencatat sudah ada 2,5 juta Wajib Pajak melakukan aktivasi akun Coretax. Namun, hanya 1,2 juta Wajib Pajak yang baru mendapatkan otorisasi dan sertifikat elektronik.
Untuk diketahui, PT Pricewaterhousecoopers (PwC) sebagai agen pengadaan yang ditunjuk pemerintah telah menunjuk LG CNS Qualysoft Consortium sebagai pemenang tender pembangunan Coretax. Penetapan anak usaha LG Corporation itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).