12/06/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/diperiksa-setelah-lapor-spt-djp-fokus-pada-2-hal-ini/

Pajak.com, Jakarta – Setelah Anda melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga melakukan pemeriksaan pajak. Menurut Manager Corporate Tax Division Provisio Consulting Sani Lastian, ada dua hal yang menjadi fokus pemeriksa pajak terhadap pelaporan SPT tahunan itu.

Ia terlebih dahulu menggarisbawahi, bahwa penerbitan SP2DK ataupun pemeriksaan pajak merupakan upaya DJP untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan SPT tahunan yang dilaporkan.

Dalam proses SP2DK, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan dengan Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Secara harfiah, AR dapat melakukan imbauan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT tahunan sesuai dengan hasil analisisnya.

“Apabila berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa SPT tahunan telah dilaporkan secara benar, maka AR akan menerbitkan Berita Acara Pelaksanaan SP2DK—dengan kesimpulan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak dilanjutkan ke proses pemeriksaan. Namun, apabila berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Wajib Pajak belum memenuhi kewajiban perpajakannya, maka AR dapat merekomendasikan agar Wajib Pajak untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Sani kepada Pajak.com, di Kantor Provisio Consulting, Jakarta Selatan (11/6).

Kriteria pemeriksaan pajak

Sani menuturkan bahwa terdapat dua kriteria pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan rutin dan khusus. Ia mengelaborasi, pemeriksaan rutin dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“Pemeriksaan rutin dilakukan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan yang menyatakan lebih bayar, telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, penyampaian SPT yang menyatakan rugi. Kemudian, melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pemeriksaan rutin bisa saja dilakukan DJP karena Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian kembali aktiva tetap,” jelasnya.

Selanjutnya, terdapat pemeriksaan khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak terdapat pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pemeriksaan pajak merupakan konsekuensi logis dari sistem self assessment. Maka, dalam menghadapi pemeriksaan pajak, disarankan Wajib Pajak memiliki pembukuan yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Selanjutnya, diharapkan agar Wajib Pajak memiliki filing dokumen pendukung atas transaksi secara rapi, berupa kontrak/perjanjian, invoice, faktur pajak, bukti pemotongan, dan bukti pembayaran dalam hal tim pemeriksa nantinya meminta beberapa dokumen pendukung atas suatu transaksi,” ungkap Sani.

Ia pun menyarankan Wajib Pajak untuk melakukan tax review terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya, sehingga Wajib Pajak dapat mempersiapkan dokumen/penjelasan atas suatu transaksi yang kemungkinan akan dipertanyakan oleh tim pemeriksa.

Dua perhatian pemeriksa pajak

Sani mengikhtisarkan bahwa pemeriksa pajak memberikan perhatian terhadap dua hal, yaitu pertama, transaksi hubungan istimewa Wajib Pajak, khususnya bagi Wajib Pajak Badan.

Dengan demikian, Wajib Pajak harus melakukan analisis transaksi hubungan istimewa yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, serta mempersiapkan dokumen transfer pricing.

Kedua, hal yang dapat menjadi perhatian pemeriksa pajak adalah terkait dengan penerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan. Menurut Sani, peraturan tersebut mempertegas landasan hukum bagi DJP untuk dapat melakukan penilaian kembali terhadap kewajaran dan kelaziman untuk nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Misalnya, dalam menentukan NJOP, DJP menetapkan data sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), serta data selain data dalam SPOP—terdiri atas data penawaran atau transaksi properti, harga satuan upah dan bangunan, harga jual komoditas hasil hutan, harga patokan hasil tambang, harga jual hasil perikanan tangkap, dan/atau harga jual hasil usaha perikanan budidaya.

“Sedangkan, data untuk menentukan nilai harta tidak berwujud, bisa dilakukan melalui analisis data makro ekonomi, terdiri atas prospek perekonomian, tingkat inflasi, tingkat bunga bebas risiko, tingkat suku bunga utang, country risk premium, credit default spread, nilai tukar mata uang, produk domestik bruto, dan/atau pertumbuhan ekonomi. DJP juga bisa menggunakan data sektor industri yang terdiri atas risiko sistematis, tingkat risiko pasar, data perusahaan pembanding, data pasar akun yang sejenis, pertumbuhan sektor industri, equity premium industri, data royalty rate industri, data transaksi atau penawaran harta tidak berwujud yang sejenis, debt equity ratio industri, data pendapatan dari industri sejenis, dan/atau data pasar instrumen keuangan yang sejenis,” urai Sani.

Dalam menghadapi pemeriksaan pajak, ia menyarankan agar Wajib Pajak menjalin komunikasi dan diskusi yang aktif dengan tim pemeriksa, sehingga berbagai hal yang menjadi concern tim pemeriksa dapat dijawab secara jelas.

“Komunikasi yang baik ini supaya Wajib Pajak memiliki waktu untuk dapat mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan,” tambah Sani.

Hak dan kewajiban Wajib Pajak 

Selain itu, tak kalah penting Wajib Pajak perlu mengetahui haknya ketika dilakukan pemeriksaan, yaitu berhak meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2); meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan—dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan; meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak—apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan; meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan. Wajib Pajak pun berhak menerima SPHP serta menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

“Wajib Pajak juga memiliki hak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim Quality Assurance (QA) pemeriksaan. Dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan” ungkap Sani.

Secara simultan, Wajib Pajak memiliki hak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan melalui pengisian kuesioner.

Di sisi lain, kewajiban Wajib Pajak saat dilakukan pemeriksaan, khususnya pemeriksaan lapangan adalah memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Selanjutnya, memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

“Wajib Pajak berkewajiban memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak,” ujar Sani.

Ia menambahkan, Wajib Pajak turut berkewajiban memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang dapat berupa penyediaan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus. Lalu, memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak, serta menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan—dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak.

“Sesuai aturan, Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan,” tambah Sani.

3 fase prosedur pemeriksaan pajak

Secara komprehensif, ia merumuskan tiga fase prosedur pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021.

Pertama, pemberitahuan dan panggilan pemeriksaan, serta pertemuan dengan Wajib Pajak. Fase ini memiliki prosedur menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak, melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak (dapat dilakukan dengan wakil atau kuasa dari Wajib Pajak).

“Pemeriksa wajib membuat berita acara hasil pertemuan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak,” tambah Sani.

Kedua, peminjaman dokumen. Dalam fase ini pemeriksa pajak berhak meminjam buku, catatan, dan dokumen pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak. Dalam hal buku, catatan, dan dokumen belum diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman.

“Dalam hal untuk mengakses/mengunduh data yang dikelola secara elektronik diperlukan peralatan/keahlian khusus, pemeriksa pajak dapat meminta bantuan kepada Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga/peralatan atas biaya Wajib Pajak atau seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari DJP maupun yang berasal dari luar DJP,” jelas Sani.

Ketiga, fase pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

“Di sini Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan yang harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak dan dapat diperpanjang paling lama tiga hari kerja,” ujar Sani.

Seperti yang telah diungkapkan, Wajib Pajak diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan diberikan undangan secara tertulis dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

“Pemeriksa harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak berdasarkan surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak,” imbuh Sani.

Sani menekankan apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan, Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP.