Nilai pungut PPN yang dilakukan oleh negara terhitung mengalami penurunan. Hal ini terjadi akibat proses  VAT gross collection ratio juga mengalami penurunan. Rasio ini digunakan sebagai indikator perhitungan daya pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) negara yang sedikit mengalami pelemahan akibat dari kenaikan tarif PPN yang melonjak menjadi 11% yang semula pada angka 10%.

Daya pungut PPN pada kuartal II/2022 diperkirakan hanya menyentuh angka 61,29%. Persentase yang jauh menurun drastis bila dibandingkan dengan VAT gross collection ratio pada kuartal I/2022 yang bahkan mencapai 85,99%.

Kebijakan dalam meningkatkan tarif PPN  mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 atau pada pembukaan kuartal II/2022. Diketahui bahwa besaran tarif PPN sendiri merupakan salah satu yang masuk dalam perhitungan VAT gross collection ratio.

Akademisi Universitas Indonesia bidang Fiskal, Prianto Budi Saptono, menyebutkan bahwa perhitungan VAT gross collection ratio masih memakai beberapa komponen, seperti realisasi penerimaan PPN yang dibagi dengan tarif PPN yang dikali pengeluaran konsumsi masyarakat.

Disampaikan lebih lanjut bahwa ketika angka VAT gross collection ratio mengalami penurunan, maka angka pengeluaran konsumsi dari masyarakat juga akan ikut turun. Tambahnya, penurunan ini bisa disebabkan oleh penurunan konsumsi masyarakat dalam negeri yang terindikasi dari PPN konsumsi dalam negeri imbas dari tingkat inflasi.

Selanjutnya, ada penurunan impor barang yang terlihat pada pencapaian PPN Impor. Hal itu disebabkan penurunan nilai mata uang rupiah. Terakhir, ada penambahan objek PPN yang terjadi sesuai revisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perluasannya adalah objek yang bersangkutan memperoleh fasilitas PPN digratiskan sesuai Pasal 16 ayat (1) dan (1a) UU PPN.

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20220913/259/1576770/alarm-sektor-pajak-menyala-daya-pungut-ppn-melemah/