27/11/2023
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20231127132638-4-492333/data-terkini-5934-juta-npwp-telah-padan-dengan-nik/

Jakarta, Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 82,42% atau sebanyak 59,34 juta wajib pajak dari total 72 juta per 22 November 2023.

DJP berharap pemadanan dapat terus dilakukan dan mencapai target penuh 100%. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemandanan secara mandiri.

“DJP membutuhkan bantuan partisipasi #KawanPajak untuk menggenapi menjadi 100%,” tulis DJP di laman X, dikutip Senin (27/11/2023).

 

Berikut ini tata caranya pemadanan NIK dan NPWP:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan penyebab rencana implementasi NIK sebagai NPWP mundur, dari mulanya awal 2024 menjadi pertengahan 2024. Salah satunya adalah keinginan dari pemangku kepentingan untuk penyesuaian sistem.

“Ada semacam keinginan para pihak adanya staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak,” kata Suryo, dalam paparan APBN Kita, dikutip Senin (27/11/2023).

Meski mundur, Suryo memastikan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan tetap berjalan seiring dengan telah beroperasinya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system. Rencananya core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.