Senin, 18 Apr 2022 11:51 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220415225805-85-785332/daftar-tarif-royalti-penjualan-batu-bara-terbaru-dari-pemerintah

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menjelaskan pada PP yang diundangkan pada 11 April lalu itu pengenaan tarif PNBP batu bara dibedakan antara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dan Generasi 1 Plus.

“Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (18/4).

Ia mengatakan tarif PNBP Generasi 1 berada pada kisaran 14 persen hingga 28 persen sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA). Sementara, untuk Generasi 1 Plus berada di kisaran 20 persen 27 persen.

Meski demikian, khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri (DMO) tarif PNBP-nya ditetapkan sama, yakni sebesar 14 persen. Alasannya karena harga jual batu bara di dalam negeri juga dipatok, yakni maksimal US$70 per ton untuk pembangkit listrik, dan US$90 per ton untuk industri.

Lana mengatakan pemerintah menetapkan lima layer untuk penentuan tarif PNBP batu bara tersebut. Artinya, pada saat HBA rendah tarif PNBP produksi batu bara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK.

Sebaliknya, saat harga emas hitam itu naik, negara mendapatkan royalti dari PNBP produksi batu bara yang semakin tinggi. Adapun lima layer untuk penentuan tarif royalti batu bara tersebut adalah sebagai berikut:

UPK dari PKP2B Generasi 1:

HBA kurang dari US$70 per ton, tarif royalti 14 persen.
HBA antara US$70 – US$80 per ton, tarif royalti 17 persen.
HBA antara US$80 – US$90 per ton, tarif royalti 23 persen.
HBA antara US$90 – US$100 per ton, tarif royalti 25 persen.
HBA lebih dari US$100 per ton, tarif royalti 28 persen.

IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:

HBA kurang dari US$70 per ton, tarif royalti 20 persen.
HBA antara US$70 – US$80 per ton, tarif royalti 21 persen.
HBA antara US$80 – US$90 per ton, tarif royalti 22 persen.
HBA antara US$90 – US$100 per ton, tarif royalti 24 persen.
HBA lebih dari US$100 per ton, tarif royalti 27 persen.

Lana menuturkan perbedaan PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus yaitu pada aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh PKP2B Generasi 1 mencapai 45 persen sesuai kontrak, sementara Generasi 1 Plus PPh bersifat prevailing law atau mengikuti aturan yang berlaku yang saat ini dikenakan sebesar 22 persen.

“Sepanjang sejak terbitnya (Generasi) 1 Plus itu (PPh nya) berubah-berubah sampai dengan yang terakhir adalah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menjadi 22 persen,” tandasnya.