Senin, 13 September 2021 / 18:12 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210913174423-532-693664/daftar-revisi-aturan-pajak-dalam-ruu-kup-versi-sri-mulyani

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan seluruh daftar perubahan aturan pajak dalam Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Daftar tersebut dipaparkan Ani, sapaan akrabnya, ke Komisi XI DPR pada Senin (13/9).

Berikut daftarnya:

  1. Perubahan Materi UU KUP
  • Asistensi penagihan pajak global

Dengan perubahan ini pemerintah bisa memberikan bantuan penagihan aktif kepada negara mitra maupun permintaan bantuan pajak kepada negara mitra yang akan dilakukan secara resiprokal.

“Artinya kita bisa membantu negara lain yang memiliki wajib pajak di Indonesia atau kita mendapatkan bantuan dari negara lain untuk menagihkan pajak dari wajib pajak kita yang berlokasi di negara lain,” terang Ani.

  • Kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum

Hal ini bisa dilakukan dengan pembatalan sanksi mencapai 100 persen dari pemerintah apabila putusan Mahkamah Agung dimenangkan oleh wajib pajak. Tapi, wajib pajak juga bisa dikenakan sanksi 100 persen apabila putusannya dimenangkan oleh pemerintah.

  • Tindak lanjut putusan Multi Agreement Procedures (MAP)

Putusan MAP berasal dari otoritas pajak Indonesia dan negara luar. Putusan ini dapat ditindaklanjuti meski ada putusan banding dan peninjauan kembali sepanjang objek yang diajukan MAP tidak diajukan banding atau peninjauan kembali oleh wajib pajak.

  • Penunjukan pihak lain untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Transaksi Elektronik (PTE)

Hal ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi ekonomi yang semakin tanpa batas dengan teknologi digital, sehingga pemerintah dapat menunjuk pihak lain seperti penyedia transaksi elektronik sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi yang melalui atau melibatkan pihak lain.

  • Program peningkatan kepatuhan wajib pajak

Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019.

  • Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan.

  1. Perubahan Materi UU PPh
  • Pengaturan kembali fringe benefit

Hal ini maksudnya pemberian natura dianggap menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja.

  • Perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi

Pemerintah akan mengubah tarif PPh OP sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajaknya di atas Rp5 miliar per tahun. Tujuannya untuk mencerminkan keadilan.

  • Instrumen pencegahan penghindaran pajak

Pemerintah ingin ada landasan hukum untuk melakukan koreksi yang diindikasikan dapat mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  • Penyesuaian insentif wajib pajak omzet kurang atau sampai Rp50 miliar

“Hal ini mengingat insentif UMKM telah diatur dalam PPh final UMKM,” jelas Ani.

  • Penerapan alternative minimum tax

Kebijakan ini pemerintah berikan kepada wajib pajak badan yang rugi, namun ingin tetap dapat beroperasi bahkan melakukan ekspansi. Maka, pemerintah akan mengenakan minimum pajak tertentu dari omzet.

  1. Perubahan Materi UU PPN
  • Pengurangan dan pengecualian fasilitas PPN

Hal ini berlaku bagi seluruh barang dan jasa, kecuali yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), seperti pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan.

Pengecualian juga dilakukan pada uang dan emas batangan untuk cadangan devisa, serta surat berharga. Kemudian, jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan. Hal ini untuk mencerminkan keadilan dan lebih tepat sasaran.

Sementara fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang dan jasa tertentu dilakukan untuk mendorong ekspor di dalam dan luar kawasan tertentu serta hilirisasi sumber daya alam, fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut, dan kelaziman serta perjanjian internasional.

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi,” katanya.

  • Pengenaan PPN multitarif

Pemerintah akan menaikkan tarif umum PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dan memperkenakan skema multitarif dengan kisaran 5 persen sampai 25 persen pada barang dan jasa.

  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN

Pemerintah akan memudahkan dan menyederhanakan PPN final untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5 persen.

  1. Perubahan Materi UU Cukai

Pemerintah akan menambah objek cukai berupa produk plastik.

  1. Pajak Karbon

Pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan. Tarif yang akan dikenakan sebesar Rp75 per kilogram CO2 atau ekuivalen.