28/05/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/daftar-lengkap-insentif-pajak-untuk-eksportir/

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak bagi eksportir. Daftar insentif tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Instrumen Moneter dan atau Instrumen Keuangan Tertentu.

“Bahwa untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang PPh. Kebijakan khusus di bidang PPh sebagaimana dimaksud dapat diberikan melalui pengenaan PPh bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu,” lanjut aturan tersebut,” tulis bagian pertimbangan pada PP Nomor 22 Tahun 2024 tersebut, dikutip Pajak.com, (27/5). 

Untuk penghasilan dari instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, maka dikenai PPh yang bersifat final. Berikut daftarnya:

  • Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
  • Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;
  • Tarif sebesar 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
  • Tarif sebesar 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Selain itu, untuk penghasilan dari instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh bersifat final dengan rincian:

  • Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan;
  • Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
  • Tarif sebesar 5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Perlu dipahami bahwa pemberian PPh yang bersifat final itu harus dilunasi melalui mekanisme pemotongan. Pemotongan PPh dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir.

Adapun pemotongan PPh bisa dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu bank untuk penghasilan eksportir dari instrumen; peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan eksportir dari instrumen; Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) untuk penghasilan eksportir; atau bank atau LPEI sebagai penerbit instrumen keuangan, peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan eksportir dari instrumen.