15/07/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/daftar-lengkap-biaya-yang-diakui-sebagai-pengurang-penghasilan-bruto/

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur besaran penghasilan kena pajak (PKP) yang ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M). Lantas, apa saja daftar biaya yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut? Simak daftar lengkap berikut ini, yang Pajak.com himpun berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP.

Daftar Lengkap Biaya yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Bruto:

1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, meliputi:

  • Biaya pembelian bahan;
  • Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  • Bunga, sewa, serta royalti;
  • Biaya perjalanan:
  • Biaya pengolahan limbah;
  • Premi asuransi;
  • Biaya promosi dan penjualan;
  • Biaya administrasi; dan
  • Pajak, kecuali Pajak Penghasilan (PPh);

2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun;

3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk 3 M penghasilan;

5. Kerugian selisih kurs mata uang asing;

6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

8. Piutang yang tidak dapat ditagih dengan syarat:

  • Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  • Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP;
  • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  • Syarat pada poin c tidak berlaku untuk penghapusan piutang tidak tertagih debitur kecil;

9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;

10. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;

11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;

12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;

13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah; dan

14. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.