Rabu, 05 Januari 2022 / 08:05 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220104082233-532-742241/daftar-kebijakan-yang-disetop-pada-2022/2

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah meluncurkan berbagai kebijakan untuk memberi bantalan sosial dan ekonomi masyarakat selama pandemi covid-19.

Tak hanya rakyat rentan dan miskin, deretan kebijakan dan stimulus juga menyasar kepada pekerja hingga pengusaha atau korporasi. Tujuannya untuk menjaga konsumsi tidak mandek selama pandemi berlangsung.

Kendati berakhir dalam waktu yang bervariasi, pada awalnya berbagai kebijakan didesain pemerintah dengan jangka waktu setahun atau kurang. Sayangnya, gelombang pandemi yang belum kunjung berakhir membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang bantuan hingga tahun depan.

Contohnya, kebijakan restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperpanjang dua kali. Sejatinya, sejak diumumkan pada Maret 2020, kebijakan ditargetkan berakhir pada di Maret 2021.

Tapi karena masih tingginya kebutuhan ‘libur’ bayar kredit, OJK kembali memperpanjang hingga 31 Maret 2022 dan lagi diperpanjang hingga Maret 2023.

Tak hanya OJK, Bank Indonesia (BI) juga memperpanjang ketentuan uang muka atau DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga Desember 2022. Tadinya, kebijakan ditujukan hanya hingga 31 Desember 2021. Program dilanjutkan karena dianggap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan hingga tahun depan.

Walau begitu, tak semua kebijakan diperpanjang, masih ada sederet kebijakan yang direncanakan disetop pada 2022. Berikut adalah rangkumannya.

  1. Relaksasi Denda dan Bayar Minimal Kartu Kredit

BI akan menyetop pelonggaran batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran cicilan kartu kredit pada Juni 2022 mendatang.

Sebelumnya, BI memberikan kelonggaran batas minimum pembayaran kartu kredit dari minimal 10 persen menjadi 5 persen dari total tagihan.

Selain itu, nasabah kartu kredit juga mendapat keringanan denda atas keterlambatan pembayaran sebesar 1 persen atau maksimal Rp100 ribu. Dalam situasi normal, denda yang dikenakan sebesar 3 persen.

Awalnya, relaksasi terkait transaksi kartu kredit berlaku sejak Mei 2020 dan berakhir pada Desember 2020. Kemudian, BI memperpanjang sampai akhir 2021. Lalu, bank sentral kembali memperpanjang relaksasi transaksi kartu kredit sampai pertengahan 2022.

  1. Stimulus Listrik RT dan Industri

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menyetop subsidi tarif listrik bagi pelanggan RT dengan daya 450 VA sampai dengan 900 VA dan bisnis kecil serta industri kecil pada 2022.

Stimulus listrik ini tadinya akan berakhir pada 31 Desember 2020. Namun, program dilanjutkan pada 2021 sejalan dengan kebijakan PSBB yang dilanjutkan menjadi PPKM level.

Tarik ulur stimulus listrik terjadi beberapa kali sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Terakhir, pemerintah kembali memperpanjang stimulus dari yang seharusnya berhenti pada September 2021 menjadi Desember 2021.

Adapun skema stimulus yang diberikan selama 2021 adalah diskon 50 persen untuk pelanggan golongan RT berdaya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA.

Lalu, untuk golongan RT daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Terakhir, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

  1. Relaksasi PPnBM Mobil

Pemerintah menghentikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru pada akhir 2021. Artinya, mulai awal 2022 kebijakan PPnBM otomotif dihapuskan.

Sebetulnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menyebut ada peluang kebijakan diperpanjang pada 2022. Namun, belum ada kepastian akan wacana tersebut.

“Satu hal yang disampaikan juga tadi bapak presiden menyampaikan bahwa program PPnBM yang akan berakhir sampai tahun 2021, ini bisa saja, jangan ditulis pasti ya, bisa saja dievaluasi sama pemerintah,” kata Agus pada Rabu (17/11).

CNNIndonesia.com sempat memastikan nasib perpanjangan PPnBM otomotif ke Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Puspa Rahayu dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Namun, keduanya belum merespons.

Sekadar kilas balik, relaksasi PPnBM untuk mobil baru dimulai sejak Maret 2021. Awalnya kebijakan ini hanya untuk mobil baru produksi lokal bermesin maksimal 1.500 cc, namun diperluas hingga model 1.501 – 2.500 cc jenis 4×2 ataupun 4×4.

Relaksasi PPnBM 100 persen diberikan untuk mobil baru maksimal 1.500 cc, sedangkan untuk model 1.501-2.500 cc dan 4×2 besarnya 50 persen, dan 25 persen buat 4×4. Berdasarkan aturan, semua diskon PPnBM itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2021.

  1. PPN Rumah Tapak

Lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021, pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) alias PPN 0 persen hingga Desember 2021.

Artinya, per Januari 2022, fasilitas gratis PPN penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru tak berlaku lagi. Sebelumnya, insentif diskon pajak ini diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar-Rp5 miliar.

Pada awalnya, fasilitas hanya berlaku untuk pembelian periode Maret hingga Agustus 2021 saja. Namun, guna menggerakkan pembelian properti, kebijakan diperpanjang dan menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, perpanjangan fasilitas DP 0 persen properti ini dilakukan untuk mendorong investasi RT kelas menengah yang tertahan karena Pemberlakuan PPKM.

  1. BLT Gaji

Pemerintah mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya dengan beberapa perubahan aturan.

Khusus 2021, bantuan diberikan kepada buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan yang terdampak PPKM level 3 dan 4. Besaran bantuan adalah Rp1 juta per orang.

BLT gaji diberikan untuk kepada 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi covid-19 dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan. Sedangkan anggaran yang dikucurkan sebesar Rp8,78 triliun.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Menurut Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, BLT gaji selesai disalurkan pada penutupan anggaran akhir tahun lalu. Ia mengaku tak mengetahui bila bantuan bakal dilanjutkan pada 2022.

“(Rencana tahun depan) tanya ke Komite PEN. (Jadwal penyaluran terakhir) akhir tahun anggaran yaitu 31 Desember 2021,” tutur Indah, Minggu (26/12).