Selasa, 3 Agustus 2021 / 09:41 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210802214148-92-675505/daftar-daerah-ppkm-level-3-yang-mal-boleh-buka-lagi
Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 hingga 9 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Untuk melaksanakan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan pelaksanaan berbentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, pusat perbelanjaan atau mal di wilayah yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 sudah bisa dibuka. Namun, kapasitasnya dibatasi ketat oleh pemerintah.
Untuk wilayah level 3 misalnya, jumlah pengunjung maksimal di mal hanya 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, operasional mal hanya dibuka sampai 17.00 waktu setempat.
Sementara, mal yang berada di wilayah PPKM level 2 dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung dapat mencapai 50 persen dari total kapasitas.
Lantas, daerah mana saja yang menerapkan PPKM level 2 dan 3? Berikut rinciannya;
Wilayah yang menerapkan PPKM level 2:
- Jawa Barat
- Kabupaten Tasikmalaya
Wilayah yang menerapkan PPKM level 3:
- Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
- Jawa Barat
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
- Jawa Tengah
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
- Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro