20/12/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/cukai-mbdk-siap-diterapkan-tahun-depan-pemerintah-fokus-matangkan-sosialisasi/

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memastikan kebijakan pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan diterapkan mulai tahun 2025 mendatang. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (PPS) Aflah Farobi menyatakan bahwa langkah ini menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Insyaallah itu kita terapkan,” ujar Aflahsaat ditemui di sela-sela acara Gathering Perkumpulan Ahli Kepabeanan (PERAKI), di Jakarta pada Kamis (19/12).

Dalam kesempatan tersebut, Aflah mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan sejumlah langkah penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.

Meski sudah lama direncanakan, kebijakan cukai MBDK sempat tertunda beberapa kali. Penundaan ini, menurut Aflah, disebabkan oleh berbagai faktor, terutama kondisi ekonomi. “Itu pemerintah harus mempertimbangkan situasi perekonomian, itu problem-nya,” jelasnya.

Selain itu, Aflah juga menyoroti pentingnya menghindari kegaduhan di masyarakat akibat kebijakan ini. “Sosialisasi pelaksanaannya harus dilakukan dengan baik supaya tidak menyebabkan kejolahan yang besar,” tambahnya.

Proses Sosialisasi Sedang Berjalan

Saat ini, kata Aflah pemerintah sedang melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang akan terkena dampak dari kebijakan cukai MBDK. Aflah menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan ini sudah dimulai dan akan terus digencarkan.

“Ini kita jalankan (sosialisasi). Kita sudah petakan perusahaan-perusahaannya,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa asosiasi-asosiasi yang terkait dengan industri minuman berpemanis akan dilibatkan dalam proses sosialisasi.

Aflah juga menjelaskan bahwa, pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum kebijakan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa kepastian penuh terkait penerapan kebijakan ini tetap bergantung pada kondisi ekonomi.

Aflah menambahkan bahwa dibandingkan tahun sebelumnya, persiapan penerapan cukai MBDK kali ini jauh lebih matang. “Kalau ngelihat kondisi ekonominya, kita butuh penerimaan banyak, itu kan bisa dibaca bahwa salah satunya kita persiapannya sudah mempersiapkan sangat serius dibanding tahun lalu,” ungkapnya.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sembari tetap mempertimbangkan situasi ekonomi dan masukan dari berbagai pihak terkait.

Untuk diketahui, rencana penerapan cukai MBDK tahun depan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dalam dokumen RAPBN 2025 tersebut, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9 persen. Adapun, penerimaan itu akan bersumber salah satunya dari barang kena cukai baru, yakni MBDK.