Kamis, 15 Juli 2021 / 05:50 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210714192542-92-667798/cicil-utang-pajak-rp20-m-mall-centre-point-boleh-buka-lagi

Medan, CNN Indonesia — Wali Kota Medan Bobby Nasution akhirnya memberi tenggat waktu hingga Desember 2021 kepada PT ACK agar melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mall Centre Point Medan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp56 miliar.

“Sudah ada kesepakatan dengan Pemko Medan, kami kasih tenggat waktu sampai Desember. Jadi harus dilunasi Rp56 miliar,” kata Bobby Nasution di Medan, Rabu (14/7).

Menurut Bobby, PT ACK telah membayar tunggakan PBB dengan cara mencicil sebesar Rp20 miliar dari total Rp56 miliar. Karena itulah mal terbesar di Kota Medan itu diizinkan beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat disegel.

“Untuk PBB sudah dibayar Rp20 miliar jadwal sudah dibuka segelnya. Kami buka karena sudah ada kesepakatan dia akan bayar sampai Desember Rp56 miliar dilunasi, dan sudah masuk 20 miliar. Jadi sudah saya izinkan dibuka,” ujar Bobby.

Sebelumnya, Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sempat disegel pada Jumat (9/7). Pasalnya mal yang dikelola PT ACK tersebut menunggak pembayaran PBB ke Pemko Medan sebesar Rp56 miliar.

PT ACK tidak membayar PBB Mall Centre Point tersebut sejak 2010. Untuk menagih tunggakan itu, Pemko Medan pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT ACK. Namun PT ACK tetap tidak punya itikad baik.

Masalah tersebut kemudian dibahas pada 7 Juni 2021 dengan melibatkan KPK, Kejari Medan dan Polrestabes Medan. Saat itu, PT ACK diberi tenggat waktu hingga 7 Juli 2021 untuk melunasi pajak yang ditunggak. Akan tetapi, PT ACK tetap enggan melunasinya.

PT ACK sempat menawarkan skema pembayaran namun skema tersebut tak sesuai dengan peraturan. Pasalnya, pembayarannya tidak dihitung dengan denda. Melihat hal itu, Bobby memutuskan untuk menyegel mal tersebut.

Tak hanya menunggak pajak, PT ACK bahkan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bobby menegaskan Pemko Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI (Persero) itu.

“IMB-nya belum ada. Sama sekali tidak ada IMB-nya. Belum pernah ada IMB nya disetujui Pemko. Karena IMB itu syaratnya harus bayar PBB dulu, ada syarat IMB yang belum dipenuhi karena pajaknya belum dibayar,” urai Bobby.