14/06/2014

Source: https://www.pajak.com/pajak/cek-ketentuan-syarat-dan-cara-daftar-imei-terbaru/

Pajak.comJakarta – Di era digital yang semakin berkembang, keamanan perangkat elektronik menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan tersebut adalah melalui registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Registrasi IMEI bukan hanya tentang mematuhi regulasi, tetapi juga tentang melindungi konsumen dari perangkat ilegal yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Pajak.com akan membahas ketentuan, persyaratan, serta cara daftar IMEI berdasarkan peraturan terbaru, sehingga Anda dapat menggunakan gawai dengan aman dan nyaman.

Sebagaimana diketahui, IMEI merupakan sebuah kode unik yang terdiri dari 15 hingga 17 digit, yang ada di setiap perangkat telekomunikasi seluler seperti handphone, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler (HKT). Kode ini berfungsi sebagai identitas global untuk membedakan setiap perangkat secara spesifik.

Registrasi IMEI sangat penting dilakukan agar perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan kartu SIM Indonesia. Artinya, jika Anda tidak melakukan registrasi IMEI, maka  perangkat tidak akan dapat mengakses jaringan telekomunikasi di Indonesia, yang berarti perangkat tersebut tidak akan bisa melakukan atau menerima panggilan telepon, mengirim pesan, atau menggunakan data seluler.

Selain itu, perangkat yang tidak terdaftar juga berisiko diblokir secara permanen, sehingga tidak dapat digunakan lagi di wilayah Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi peredaran perangkat ilegal dan memastikan bahwa semua perangkat yang beroperasi di dalam negeri telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengguna untuk memastikan bahwa IMEI perangkat mereka terdaftar agar dapat menggunakan layanan telekomunikasi di Indonesia tanpa hambatan.

Bagaimana ketentuan registrasi IMEI?

Saat ini, ketentuan layanan registrasi IMEI terbaru tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean. Beberapa peraturan lainnya yang juga memuat ketentuan registrasi IMEI yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 (PMK 199/2019), dan PMK 203/2017.

Berikut adalah beberapa ketentuan tentang registrasi IMEI yang perlu diperhatikan:

Untuk wisatawan asing

  • Kurang dari 90 hari: Wisatawan asing yang berencana tinggal di Indonesia untuk waktu yang singkat, yaitu tidak lebih dari 90 hari, dapat melakukan registrasi IMEI perangkat mereka langsung di gerai layanan operator telekomunikasi yang tersedia. Ini memungkinkan mereka untuk segera mendapatkan akses layanan jaringan seluler di Indonesia tanpa harus melalui proses yang rumit.
  • Lebih dari 90 hari: Mereka yang tinggal lebih lama harus mendaftarkan IMEI melalui laman Bea Cukai atau aplikasi android Mobile Bea Cukai. Ketentuan ini membatasi registrasi hingga maksimal dua unit per orang.

Untuk penumpang atau awak sarana pengangkut

  • Lebih dari 90 hari: Sama seperti wisatawan asing, mereka dapat mendaftarkan hingga dua unit melalui laman Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
  • Belum terdaftar dan telah keluar kawasan pabean: Jika belum mendaftarkan IMEI dan telah keluar dari kawasan pabean, registrasi bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) terdekat dengan domisili, paling lambat 60 hari sejak kedatangan, dengan ketentuan yang sama.

Ketentuan Umum

  • Pendaftaran IMEI: Harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak kedatangan, dengan maksimal dua unit per orang.
  • Kewajiban kepabeanan: Tidak ada biaya pendaftaran IMEI, tetapi ada kewajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) jika tidak mendapatkan pembebasan.
  • Pendaftaran di bandara: Dapat dilakukan saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lambat 60 hari setelah keluar terminal, tanpa fasilitas pembebasan bea masuk.
  • Perekaman/pemindaian IMEI dan paspor: Penumpang yang telah melakukan perekaman atau pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan, memiliki waktu hingga 5 hari sejak kedatangan untuk menyelesaikan proses registrasi IMEI.
  • Wakil pendaftaran: Jika penumpang ingin mewakilkan proses pendaftaran kepada pihak lain, mereka dapat melakukannya dengan menyediakan surat kuasa yang sah.
  • HKT lama: Perangkat telekomunikasi yang telah digunakan di luar negeri untuk waktu yang lama tetap harus didaftarkan ketika dibawa ke Indonesia, kecuali perangkat tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di Indonesia dengan kartu SIM dari operator seluler lokal.
  • Pendaftaran untuk HKT kiriman: Untuk perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman, proses registrasi IMEI dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN). Jika terdapat kendala dalam registrasi IMEI, penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dan konsultasi dengan petugas Bea Cukai.

Apa saja syarat untuk melakukan registrasi IMEI?

Untuk melakukan registrasi IMEI di Indonesia, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diserahkan. Proses ini memastikan bahwa perangkat yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah rincian dokumen yang diperlukan:

  • Paspor asli/SPLP
  • Surat kuasa
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tiket/boarding pass
  • Bukti pembayaran/invoice
  • Gawai/perangkat yang akan didaftarkan
  • Kotak pembungkus gawai
  • Bukti registrasi IMEI berupa QR Code

Bagaimana tahapan registrasi IMEI?

Proses pendaftaran IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan cermat. Berikut tahapannya:

  1. Mengisi formulir elektronik. Anda dapat mengunjungi laman situs Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id atau gunakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh di Play Store untuk mengisi formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik.
  2. Penggunaan Electronic Customs Declaration (ECD). Jika KPBC telah menerapkan ECD, lakukan registrasi IMEI bersamaan dengan pengisian ECD.
  3. Menyampaikan bukti pengisian. Setelah mengisi formulir, sampaikan bukti pengisian yang berupa QR Code kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, bersama dengan paspor, boarding passinvoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
  4. Perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. Jika belum mengisi formulir registrasi IMEI, informasikan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman atau pemindaian IMEI dan paspor.
  5. Penelitian harga perangkat:
  6. Untuk HKT dengan harga di bawah 500 dollar AS, proses registrasi dianggap selesai setelah perekaman/pemindaian.
  7. Untuk HKT dengan harga di atas 500 dollar AS, sampaikan bukti QR Code ke KPBC terdekat dalam waktu maksimal 5 hari sejak kedatangan untuk penelitian lebih lanjut dan pembebasan bea masuk dan pajak.
  8. Aktivasi perangkat. Setelah kewajiban pendaftaran IMEI diselesaikan, aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
  9. Cek status registrasi IMEI. Anda dapat dengan mudah mengecek status registrasi IMEI melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei untuk memastikan data telah terkirim ke Database Kemenkominfo.
  10. Menghubungi Kemenkominfo. Jika perangkat belum dapat digunakan untuk akses jaringan, coba dengan kartu SIM lain atau hubungi call center Kominfo di nomor 159.
  11. Mengajukan perubahan data IMEI. Jika Anda perlu mengubah data IMEI yang telah terdaftar, ajukan permohonan perubahan data ke KPBC dalam waktu 30 hari setelah tanggal persetujuan, dengan menyertakan informasi yang diperlukan. Persetujuan atau penolakan perubahan data IMEI akan diberikan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah permohonan diterima lengkap.