01 Maret 2022 / 12:51 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220225161333-4-318486/jokowi-pangkas-tarif-pph-final-jasa-konstruksi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan 332 sektor kegiatan usaha sektor yang dapat menjadi tujuan investasi dari program pengungkapan sukarela atau PPS. Berbagai jenis dan skala yang tercantum sangat beragam, mulai dari skala besar hingga kecil, baik manufaktur hingga ekonomi kreatif dapat menjadi tujuan investasi.

Hal tersebut diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa peserta PPS dapat menginvestasikan dananya di dua pilihan, yakni instrumen surat berharga negara (SBN) atau sektor riil. Investasi langsung itu menyasar perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi SDA atau EBT.

“Kepada para wajib pajak, mari ikut PPS, mari berinvestasi di dalam negeri dan manfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS. Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang,” ujar Neilmaldrin pada Selasa (1/3/2022).

Berikut daftar lengkap 332 kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi bagi peserta PPS, sesuai ketentuan KMK-52/KMK.010/2022.