10/11/2023
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20231110105842-4-487995/cek-5-fakta-di-balik-kasus-korupsi-2-pns-pajak
Jakarta, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjadi tersangka kasus suap. Kedua PNS Pajak itu bernama Yulmanizar dan Febrian yang disangka menerima uang dari merekayasa pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.
“Ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Alex mengatakan penetapan tersangka terhadap Yulmanizar dan Febrian ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menyeret nama-nama pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
KPK sudah lebih dulu menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji; Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan; dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.
Selain pejabat pajak, kasus ini juga menyeret nama-nama konsultan pajak perusahaan. Di antaranya, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; satu konsultan pajak PT Jhonlin, Agus Susetyo; dan kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati.
Para pejabat Ditjen Pajak dan konsultan pajak itu sudah divonis oleh pengadilan bersalah dalam perkara ini. Dari persidangan itulah terungkap dugaan peran Yulmanizar dan Febrian selaku anggota tim pajak yang memeriksa kepatuhan pajak sejumlah perusahaan.
Berikut ini merupakan sejumlah fakta yang diungkap KPK dan pernah terungkap terkait kedua PNS pajak tersebut.
1. Perintah Angin
KPK menduga Yulmanizar dan Febrian mendapatkan perintah dari atasannya untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan wajib pajak. Atasan yang dimaksud adalah Angin, Dadan, Wawan dan Alfred.
KPK menduga Angin dan Dadan mensyaratkan perusahaan harus memberikan uang apabila ingin mengotak-atik hasil pemeriksaan pajaknya. Yulmanizar dan Febrian diduga menjadi eksekutor perintah itu di lapangan.
2. Terima Duit Miliaran Rupiah
KPK menduga dari hasil kongkalikong pemeriksaan pajak ini, mantan pejabat dan pemeriksa pajak di Ditjen Pajak menerima duit dengan total Rp 15 miliar dan Sin$ 4.000.000. Uang itu diduga dibagi-bagikan antara Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian. Tiga perusahaan yang diduga memberikan uang itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.
3. Tambah Gratifikasi
Selain suap, KPK menduga Yulmanizar dan Febrian bersama dengan para atasannya itu juga menerima gratifikasi. Sejauh ini, KPK menemukan mereka telah menerima miliaran Rupiah gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
4. Dilaporkan Haji Isam
Pengusaha asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam pernah melaporkan Yulmanizar ke polisi pada Oktober 2021. Laporan itu dilakukan terkait kesaksian Yulmanizar dalam persidangan yang menyebut nama Haji Isam. Haji Isam merupakan pendiri Jhonlin Group. PT Jhonlin Baratama adalah salah satu anak usahanya yang bergerak di penambangan batu bara.
Melalui pengacaranya, Haji Isam telah membantah terlibat dalam perkara itu. Merespons pelaporan itu, KPK menyatakan akan memberikan perlindungan pada Yulmanizar yang pada saat itu masih berstatus saksi.
5. Tambang Emas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka kemungkinan lembaganya akan mengembangkan kasus Yulmanizar ke tindak pidana pencucian uang. Dia mengatakan penyidik telah mengantongi informasi bahwa Yulmanizar diduga pernah membeli lahan yang diduga tambang emas di Bolaang Mongondow.
Alex mengatakan dugaan pembelian tambang emas itu bisa mengarah ke TPPU, apabila terbukti uang yang digunakan untuk membeli lahan tersebut berasal dari korupsi. “Tentu informasi ini akan didalami oleh penyidik,” kata dia.