20 April 2022 14:10

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220420132331-4-333189/catat-ya-kenaikan-setoran-batu-bara-cuma-berlaku-buat-iupk

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Peraturan ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama, yakni 11 April 2022.

Adapun pada Pasal 23 PP ini disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, per Senin, 18 April 2022 Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2022 ini sudah diberlakukan efektif.

Peraturan Pemerintah ini secara khusus mengatur setoran alias tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara progresif mengikuti besaran kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA) bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/ perjanjian.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menjelaskan, pemegang IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dikenakan tarif berjenjang sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Adapun pemegang IUPK ini juga terbagi ke dalam dua jenis, yakni IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 dan IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 Plus.

Pemerintah menetapkan lima layer untuk penentuan tarif royalti batu bara untuk pemegang IUPK, antara lain sebagai berikut:

IUPK dari PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara US$ 70 – US$ 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara US$ 80 – US$ 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara US$ 90 – US$ 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 28%.

IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 20%.
HBA antara US$ 70 – US$ 80 per ton, tarif royalti 21%.
HBA antara US$ 80 – US$ 90 per ton, tarif royalti 22%.
HBA antara US$ 90 – US$ 100 per ton, tarif royalti 24%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 27%.

Lana menjelaskan, tarif berjenjang sampai lima layer tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas keekonomian kegiatan pertambangan, sehingga pada saat harga tinggi negara mendapatkan peningkatan penerimaan negara. Namun, pada saat harga rendah, pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi.

Dia mengatakan, besaran tarif tersebut untuk penjualan umum atau ekspor batu bara. Sementara untuk penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, seperti untuk pembangkit listrik dan industri, tarif PNBP batu bara dipatok rata sebesar 14% pada HBA berapa pun.

“Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14%,” katanya.

“14% untuk dalam negeri dipatok sama karena harganya kita patok, US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik dan untuk industri US$ 90 per ton,” jelasnya.

Lana menyebut, pelaksanaan ketentuan perpajakan dan royalti batu bara progresif bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi/perjanjian tersebut akan berlaku surut sejak 1 Januari 2022, khususnya untuk IUPK yang diterbitkan sebelum tahun diundangkannya PP ini.

“IUPK yang diterbitkan bersamaan dengan tahun diundangkan PP ini, maka pelaksanaan ketentuan dalam PP ini akan berlaku pada tahun berikutnya (1 Januari 2023),” tuturnya.

Karena ketentuan tarif royalti batu bara ini hanya berlaku bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi, maka artinya aturan baru tarif royalti batu bara ini baru berlaku pada setidaknya tiga pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi/perjanjian.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan perpanjangan operasi menjadi IUPK bagi tiga perusahaan batu bara hingga akhir 2021.

Tiga IUPK tersebut antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang keduanya merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Kendilo Coal Indonesia.