11/06/2025
Source: https://ortax.org/catat-pkp-jual-kendaraan-baru-wajib-cantumkan-keterangan-ini
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) menjadi dasar hukum pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu yang diatur yakni pencantuman detail nama barang bagi PKP tertentu.
Pengisian nama barang pada faktur pajak dapat dilihat pada Lampiran PER-11/2025. Pada lampiran tersebut, dijelaskan bahwa PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa kendaraan bermotor baru, kolom nama barang wajib dilengkapi keterangan. Keterangan tersebut paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud. Keterangan diisi dengan format sebagai berikut:
#merek#tipe#varian#nomor rangka
Sebagai contoh, PT D yang merupakan PKP dealer kendaraan bermotor baru merek OTR menyerahkan 3 unit kendaraan bermotor baru kepada Tuan A sebagai pembeli dengan rincian data sebagai berikut:
Merek
|
Tipe
|
Varian
|
Jumlah Unit
|
Harga Jual Per Unit
|
Nomor Rangka
|
OTR
|
Alpha
|
MT
|
1
|
200.000.000
|
MHYKZE81SCJ115045
|
OTR
|
Beta
|
AT
|
2
|
350.000.000
|
MHYABC81CBA124588
MHYABC81CBA125124
|
Berdasarkan data di atas, kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” pada faktur pajak diisi dengan keterangan sebagai berikut:
No
|
Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
|
Harga Jual/ Penggantian/Uang Muka/Termin
|
1
|
OTR#Alpha#MT#MHYKZE81SCJ115045
|
200.000.000
|
2
|
OTR#Beta#AT#MHYABC81CBA124588
|
350.000.000
|
3
|
OTR#Beta#AT#MHYABC81CBA125124
|
350.000.000
|
Sesuai ketentuan Pasal 33 PER-11/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
- nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.