01/08/2024

Source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240731175232-4-559308/catat-ini-kriteria-wajib-pajak-yang-bisa-tak-lapor-spt

Jakarta, CNBC Indonesia – Warga Indonesia yang merupakan wajib pajak akan diberikan kemudahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini bisa terlaksana setelah pemberlakuan penerapan Core Tax Administration System (CTAS).

Demikianlah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024)

“UU KUHP itu mewajibkan SPT cuma yang kita siapkan dari fitur coretax ini kemudahan untuk menyiapkan SPT, jadi bukti potong, bukti pungut sama orang lain kita gak perlu kita nyari, setelah mereka sudah lapor mereka sudah masuk ke SPT dia,” paparnya.

Pelaporan SPT dilakukan selama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Apabila semua data sudah terangkum, maka wajib pajak tidak perlu lagi mengisi SPT.

“Pada waktu sampai SPT itu tinggal di akun dia data udah masuk belum, kalau semua sudah masuk tinggal asses lalu submit,” terang Suryo.

Core Tax System sendiri kini tengah dalam finalisasi. Diharapkan pada akhir tahun dapat beroperasi secara penuh. “Core Tax ini lebih ke memberikan kemudahan untuk menjalankan hak dan kewajiban,” pungkasnya.