19/07/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/cara-unduh-bukti-potong-pajak-formulir-1721-a2-bagi-pensiunan-pns/
Pajak.com, Jakarta – Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengunduh bukti potong formulir 1721 A2 bisa terasa membingungkan. Padahal, formulir ini menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 telah dipotong selama satu tahun dan harus dilaporkan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Oleh karena itu, Pajak.com akan mengulas tentang cara unduh bukti potong pajak formulir 1721 A2 bagi pensiunan PNS, untuk memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi tanpa kesulitan.
Adapun bukti potong ini berisi rincian penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama satu tahun pajak. Informasi yang tercantum dalam bukti potong formulir 1721 A2 meliputi data pribadi penerima penghasilan, jumlah penghasilan bruto, jumlah pajak yang telah dipotong, serta data-data lain yang relevan. Bukti potong formulir 1721 A2 ini sangat penting karena digunakan sebagai bukti pemotongan pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Perlu diingat, pensiunan PNS tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan selama mereka masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif dan penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika penghasilan pensiunan berada di bawah PTKP, mereka dapat mengajukan status NPWP Non-Efektif (NE) untuk dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, pensiunan yang memiliki aset atau investasi juga harus melaporkan kepemilikan dan pergerakan aset tersebut dalam SPT Tahunan mereka menggunakan formulir 1721 A2.
Bagaimana Cara Unduh Bukti Potong Formulir 1721 A2?
Untuk memudahkan pensiunan PNS dalam mendapatkan dan mencetak bukti potong pajak Formulir 1721 A2, pemerintah menyediakan layanan digital melalui PT Taspen (Persero). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Kunjungi laman resmi PT Taspen: Buka laman resmi PT Taspen di https://tos.taspen.co.id/esptpajakpensiun
- Login atau daftar: Jika Anda sudah memiliki akun, masukkan alamat e-mail, kata sandi, dan kode keamanan untuk masuk. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” dan isi data yang diminta seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan e–mail.
- Verifikasi akun: Setelah mendaftar, Anda akan menerima one time password (OTP) melalui e–mail terdaftar. Masukkan OTP tersebut untuk verifikasi. Anda juga akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler.
- Akses Layanan E-SPT Pensiun: Setelah berhasil masuk ke akun Anda, pilih layanan “E-SPT Pensiun”. Di dalam fitur ini, Anda akan menemukan dokumen bukti potong SPT 1721 A2.
- Unduh dan cetak: Selanjutnya, Anda bisa mengunduh bukti potong SPT 1721 A2 dan simpan di perangkat Anda. Anda dapat mencetak dokumen tersebut untuk keperluan pelaporan pajak.
Dengan mengikuti cara unduh bukti potong formulir 1721 A2 di atas, pensiunan PNS dapat dengan mudah mendapatkan dan mencetak bukti potong pajak mereka, memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi dengan tepat waktu.